SERANG, 8 Februari 2026 – Sebuah langkah krusial diambil oleh Dewan Pers bersama puluhan organisasi pers nasional di Banten hari ini. Dalam sebuah momen bersejarah, mereka membacakan Deklarasi Pers Nasional 2026, sebuah seruan tegas yang menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam menjaga marwah media dan pondasi demokrasi bangsa.
Salah satu tuntutan utama yang mengemuka adalah desakan agar karya jurnalistik diakui dan dilindungi sepenuhnya sebagai karya cipta. Lebih dari itu, deklarasi ini secara tegas meminta platform teknologi digital, termasuk yang berbasis kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Ini adalah pengakuan bahwa kerja keras dan dedikasi para jurnalis harus dihargai.
Bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga, ” deklarasi ini menegaskan kembali peran vital pers nasional sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi, penegak supremasi hukum, dan pembela Hak Asasi Manusia. Di tengah arus informasi yang kian deras, pers dituntut untuk senantiasa menghormati kebhinekaan dan menyajikan informasi yang akurat, benar, serta dapat dipercaya oleh publik. Rasanya seperti sebuah janji suci yang diucapkan kembali.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, memimpin pembacaan deklarasi ini. Ia mengakui, di balik semangat menjaga demokrasi, pers Indonesia masih berjibaku dengan berbagai persoalan strategis. Mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers yang terkadang terasa mencekam, hingga tantangan keberlanjutan ekonomi perusahaan media yang kian kompleks, serta keselamatan dan perlindungan wartawan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar.
"Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran, ” ujar Totok Suryanto, membacakan salah satu poin krusial deklarasi.
Ia melanjutkan, "Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan.” Pengakuan ini menunjukkan bahwa insan pers tidak tinggal diam, melainkan terus berupaya mencari solusi.
Dengan deklarasi ini, pers nasional meneguhkan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional, berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik menjadi sikap yang tak terelakkan, seraya mendesak penegakan hukum yang adil bagi siapa pun yang melakukan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan. Ini bukan sekadar tuntutan, melainkan teriakan keadilan.
Pers Indonesia juga mengajak negara untuk memberikan dukungan nyata demi keberlanjutan industri media. Dukungan ini bisa berupa penyediaan infrastruktur digital yang memadai, insentif fiskal yang berprinsip pada keadilan, dan lain sebagainya. Negara diharapkan hadir sebagai mitra strategis, bukan sekadar pengawas.
Lebih lanjut, deklarasi ini mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital mematuhi kewajiban mereka sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dorongan untuk meningkatkan regulasi ini menjadi undang-undang pun mengemuka, menandakan keseriusan dalam menghadapi era digital.
Permohonan agar pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali digaungkan. Upaya ini krusial untuk melindungi kekayaan intelektual para jurnalis dan media.
Platform teknologi digital, termasuk AI, dituntut tidak hanya memberikan kompensasi yang adil, tetapi juga mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik.
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga menyerukan kepada pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli yang berpotensi merusak ekosistem media oleh platform digital.
Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai sangat penting. Usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung juga diajukan untuk memastikan proses yang matang dan adil.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap kolektif insan pers Indonesia. Ini adalah janji untuk terus menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, dan keberlangsungan demokrasi di tengah badai perubahan era digital. Tanda tangan dari Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers, menjadi bukti nyata komitmen bersama ini. (PERS)

Updates.