Mahkamah Agung: Keadilan Restoratif Dominasi Vonis Pidana di 2025

    Mahkamah Agung: Keadilan Restoratif Dominasi Vonis Pidana di 2025

    JAKARTA – Sebuah transformasi signifikan dalam sistem peradilan Indonesia mulai membuahkan hasil manis. Mahkamah Agung (MA) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, tak kurang dari 3.353 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan yang mengutamakan pemulihan, bukan sekadar hukuman. Sebuah langkah progresif yang sejalan dengan kearifan lokal bangsa.

    Ketua MA, Sunarto, dalam gelaran Laporan Tahunan MA Tahun 2025 di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, menggarisbawahi fondasi hukum di balik capaian ini. "Pedoman pendekatan yang menekankan pemulihan alih-alih pembalasan itu telah diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024, " ungkapnya. Ia menambahkan, "Dalam penyelesaian perkara pidana, MA mengedepankan mekanisme diversi dan penerapan keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan tradisi dan karakter budaya bangsa Indonesia."

    Sentuhan kemanusiaan ini terasa begitu dalam, terutama dalam penanganan perkara anak. Sebanyak 645 perkara tindak pidana anak berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi. "Dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi atau sebesar 77, 80 persen dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi, " jelas Sunarto.

    Tak hanya pidana, ranah perdata pun tak luput dari inovasi. Mediasi dan gugatan sederhana semakin diperkuat sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Hasilnya pun memukau, dengan 39.520 perkara perdata berhasil didamaikan melalui mediasi. Di sisi lain, pengadilan negeri berhasil menyelesaikan 7.065 perkara perdata melalui gugatan sederhana, sementara pengadilan agama mencatat 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. "Mekanisme ini terbukti efektif bagi masyarakat serta pelaku usaha, " kata Ketua MA.

    Secara keseluruhan, gambaran produktivitas MA dan badan peradilan di bawahnya sungguh mengesankan. Dari total beban perkara mencapai 3.025.152 sepanjang tahun lalu, sebanyak 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu. Angka ini mencakup 38.148 perkara di tingkat MA, 64.377 di tingkat banding dan pengadilan pajak, serta mayoritas 2.922.627 perkara di pengadilan tingkat pertama.

    "Sebanyak 97, 11 persen atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu sehingga sisa perkara hanya 2, 89 persen. Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut, " bangga Sunarto.

    Peningkatan kinerja ini tidak hanya berhenti pada jumlah, namun juga merambah pada kualitas. Seluruh indikator kinerja, mulai dari jumlah perkara yang diputus, produktivitas penyelesaian, hingga ketepatan waktu minutasi, menunjukkan tren positif dibandingkan tahun sebelumnya. Sebuah bukti nyata bahwa MA terus berupaya menghadirkan keadilan yang lebih cepat, efektif, dan manusiawi bagi seluruh elemen masyarakat. (PERS

    keadilan restoratif mahkamah agung perkara pidana diversi mediasi gugatan sederhana perkara perdata kinerja peradilan sunarto laporan tahunan ma
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Gulbencal TNI AD Percepat Rehabilitasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Salurkan Bantuan Modal Primkoppol untuk Petani Jagung Mekar Wargi Nagreg
    Kapolsek Rengasdengklok. Di Wakili Panit Binmas Hadiri Rapat Musrenbang Tingkat Kecamatan Jayakerta
    Jelang Ramadan 2026, Polda Sumbar Gelar Lat Pra Ops Pekat Singgalang Berantas Judi hingga Tawuran
    Museum Media Siber Pertama di Indonesia Siap Dibangun, Sejarah Terukir di Tanah Jawara
    Melalui Giat Sambang, Kapolsek Rengasdengklok Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

    Ikuti Kami