Asep Nana Mulyana: Judi Online Jerat Pelajar SD hingga Tunawisma

    Asep Nana Mulyana: Judi Online Jerat Pelajar SD hingga Tunawisma
    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana

    JAKARTA - Sungguh memprihatinkan! Data terbaru per 12 September 2025 menunjukkan bahwa lingkaran setan judi online di Indonesia telah menjerat berbagai lapisan masyarakat, bahkan mulai dari anak sekolah dasar hingga para tunawisma. Fenomena ini diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, pada sebuah gelar wicara di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

    “Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan, ” ujar Asep Nana Mulyana.

    Lebih lanjut, Asep Nana Mulyana menyoroti betapa mengerikannya penyebaran judi daring ini. Para murid, bahkan yang masih duduk di bangku SD, sudah terjerumus ke dalam permainan slot dengan nominal kecil. Ini menunjukkan betapa mudahnya akses dan betapa berbahayanya godaan judi online bagi generasi muda.

    Dari sisi demografi, lingkungan Kejaksaan mencatat bahwa pelaku judi online didominasi oleh laki-laki, mencapai 88, 1 persen atau sebanyak 1.899 orang. Sementara itu, perempuan menyumbang 11, 9 persen atau 257 orang. Kelompok usia yang paling banyak terlibat adalah 26-50 tahun (1.349 orang), diikuti oleh usia 18-25 tahun (631 orang). Kelompok usia di atas 50 tahun juga turut serta sebanyak 164 orang, dan yang paling mengejutkan, ada 12 orang di bawah usia 18 tahun yang teridentifikasi sebagai pelaku.

    Menyikapi situasi genting ini, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Mereka telah bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu fokus utama yang digencarkan adalah peningkatan literasi masyarakat.

    “Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua, ” tegas Asep Nana Mulyana, menekankan bahwa judi online bukanlah sekadar hiburan, melainkan sebuah jebakan yang dapat menghancurkan kehidupan individu dan keluarga. (PERS) 

    judi online kejaksaan pencegahan literasi data terbaru masyarakat
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Rijalul Fikri: Transformasi Digital Pasar...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin

    Ikuti Kami