OPINI - Pilkada langsung telah menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi lokal Indonesia sejak diberlakukan pada awal tahun 2000-an. Proses pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat dirancang untuk memberikan hak suara yang nyata, memperkuat akuntabilitas pemimpin, dan menghubungkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan daerah. Secara struktural dan konseptual, mekanisme Pilkada langsung tidak memiliki cacat yang mendasar – setiap tahapan mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga penghitungan suara dirancang dengan prinsip transparansi dan keadilan, didukung oleh regulasi yang terus disempurnakan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Di berbagai daerah di Indonesia, Pilkada langsung telah menunjukkan dampak positif yang nyata. Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk mengenal calon kepala daerah secara lebih dekat, melihat visi dan misi mereka secara langsung, serta menilai track record yang dimiliki sebelum memberikan suara. Proses ini juga mendorong terciptanya persaingan yang sehat, di mana calon diharuskan untuk berkomunikasi intens dengan berbagai lapisan masyarakat, memahami permasalahan lokal, dan menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Struktur organisasi penyelenggaraan Pilkada, yang melibatkan KPU sebagai lembaga independen dan Bawaslu sebagai pengawas, juga dirancang untuk meminimalkan praktik yang tidak sesuai aturan.
Namun, di tengah kesempatan yang baik ini, muncul berbagai kasus yang merusak citra Pilkada langsung – mulai dari praktik uang politik, manipulasi data suara, hingga persekongkolan antar calon atau dengan pihak terkait. Fenomena ini tidak berasal dari kelemahan sistem Pilkada langsung itu sendiri, melainkan dari kondisi mental dan karakter sebagian politisi yang telah terkontaminasi oleh budaya korupsi. Banyak politisi melihat Pilkada bukan sebagai kesempatan untuk melayani masyarakat, melainkan sebagai jalan untuk memperoleh kekuasaan dan keuntungan pribadi. Mentalitas yang mengutamakan kepentingan diri daripada kepentingan umum membuat mereka bersedia melakukan berbagai cara yang tidak benar, bahkan mengorbankan prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Mental korup tersebut juga tercermin dalam cara sebagian politisi menjalankan kampanye dan memimpin setelah terpilih. Mereka bersedia menghabiskan dana yang tidak sedikit untuk membeli suara, dengan dalih bahwa biaya kampanye sangat besar. Padahal, biaya kampanye yang wajar seharusnya dapat dibiayai melalui kontribusi yang sah dari pendukung atau sumber dana yang diperbolehkan oleh aturan. Setelah menjabat, mereka kemudian berusaha mengembalikan "investasi" yang telah dikeluarkan dengan cara menggelapkan uang daerah, memberikan proyek kepada pihak tertentu dengan imbalan komisi, atau mengambil keputusan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu. Semua hal ini bukan karena sistem Pilkada tidak bekerja, melainkan karena individu yang mengisi posisi tersebut membawa mentalitas yang salah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perbaikan yang diperlukan bukanlah pada mekanisme Pilkada langsung itu sendiri, melainkan pada pembinaan karakter dan mentalitas politisi serta penegakan hukum yang lebih tegas. Sistem yang baik akan sia-sia jika dijalankan oleh orang yang tidak memiliki integritas. Pilkada langsung tetap menjadi cara terbaik untuk memilih pemimpin lokal yang berkwalitas, asalkan para politisi yang berpartisipasi memiliki komitmen yang tulus untuk melayani rakyat dan menjalankan tugas dengan kejujuran serta rasa tanggung jawab.
15 Januari 202515 Januari 2025
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Updates.