CILEGON - Asap pekat mengepul dari insinerator di PT Wastec International Plant 1, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (30/10/2025). Di sanalah, jutaan nyawa yang seharusnya terselamatkan, kini menjadi saksi bisu pemusnahan 2, 1 ton barang bukti narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri. Sebuah gambaran nyata betapa seriusnya ancaman yang dihadapi bangsa ini.
Satu per satu barang bukti ilegal dimuat ke dalam mesin penghancur. Di antara tumpukan itu, terdapat 1, 33 ton sabu yang membuat jutaan orang terjerumus dalam jurang kehancuran. Tak hanya itu, 335.019 butir pil ekstasi, 608.000, 95 gram ganja, 18, 4 kilogram tembakau gorilla, 1, 1 kilogram heroin, 2, 356 gram ketamin, 12, 429 mililiter etominate, 7, 993 butir happy five, dan 27, 851 gram happy water, semuanya lenyap tak bersisa. Ini adalah hasil jerih payah pengungkapan yang dilakukan sejak Oktober 2024 lalu, sebuah bukti keteguhan aparat dalam memerangi kejahatan luar biasa ini.
Proses pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah pesan kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap setiap gram narkotika yang mencoba merusak generasi penerus. Di hadapan para petugas dan awak media, barang bukti tersebut dihancurkan secara simbolis, menegaskan komitmen untuk membersihkan negeri dari cengkeraman narkoba.
Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi tim di lapangan. Mereka mempertaruhkan nyawa demi mengungkap jaringan narkoba yang terus berupaya merusak tatanan masyarakat. Pemusnahan ini menjadi penutup babak pengungkapan, sekaligus membuka lembaran baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Setiap gram narkoba yang dimusnahkan adalah satu langkah maju untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba. Harapan besar tertuju pada aparat penegak hukum untuk terus menggulirkan upaya serupa, demi masa depan yang lebih baik bagi anak cucu kita. (PERS)

Updates.