Mentan Amran Berantas Tuntas 'Permainan' Pupuk Subsidi

    Mentan Amran Berantas Tuntas 'Permainan' Pupuk Subsidi
    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman

    JAKARTA - Ketegasan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan praktik nakal di sektor pupuk. Dalam upaya melindungi petani dari kerugian, Kementan kembali membongkar jaringan distributor yang berani menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

    Dari laporan mingguan pengawasan pupuk yang rutin digelar setiap Jumat, Amran mengungkapkan bahwa masih ada 115 distributor yang nekat bermain harga melewati HET. Keputusan tegas pun diambil, meminta Pupuk Indonesia untuk segera menindaklanjuti dengan pencabutan izin distributor tersebut.

    "Kami tindaklanjuti laporan dari seluruh masyarakat tani Indonesia. Banyak isu yang masuk, tetapi prioritas utama kami adalah pelanggaran HET. Dalam satu minggu ini masih ada 115 distributor yang menjual di atas HET, dan hari ini juga kami minta Pupuk Indonesia segera tindak, cabut izinnya, " ujar Mentan Amran saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/11/25).

    Mentan Amran menegaskan bahwa praktik jual pupuk di atas HET sangat merugikan petani, terutama mengingat pemerintah telah berupaya menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Oleh karena itu, tidak ada toleransi bagi distributor yang terbukti melakukan kecurangan.

    "Tidak ada kompromi bagi yang bermain harga. Laporan ini tentu kami lakukan verifikasi terlebih dahulu dan semua yang diverifikasi, sudah terbukti, langsung dicabut, " tegasnya.

    Tak hanya soal harga, Mentan Amran juga menyoroti adanya 136 pengecer dan distributor yang masih mempersulit petani dalam menebus pupuk bersubsidi dengan mewajibkan penggunaan kartu tani. Padahal, pemerintah telah menginstruksikan bahwa penebusan pupuk subsidi cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    "Yang 136 ini kami minta ditegur. Kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kami cabut, " ancam Mentan Amran.

    Meskipun demikian, Mentan Amran melihat adanya perbaikan yang signifikan di lapangan. Jika sebelumnya terdapat lebih dari 2.039 laporan kios dan distributor nakal, kini jumlahnya menyusut drastis menjadi sekitar 115 kasus, atau hanya sekitar 5-7 persen dari jumlah awal.

    "Alhamdulillah, awalnya 2.039 yang nakal, kini tinggal sekitar seratusan. Ini kemajuan besar, " ungkapnya dengan nada lega.

    Pemerintah, lanjut Amran, menjamin ketersediaan pupuk bagi seluruh petani. Setiap pelanggaran yang terbukti akan segera ditindak. Ia pun berpesan agar seluruh distributor dan pengecer tidak lagi mempersulit petani, terutama menjelang musim tanam.

    "Izin dicabut. Tidak ada ruang bagi pemain curang, " pungkas Mentan Amran, menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pupuk demi kesejahteraan petani.

    Sebagai informasi, Pemerintah telah resmi menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen untuk seluruh jenis pupuk, termasuk Urea dan NPK. Harga pupuk Urea kini turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram (Rp90.000 per sak), sementara NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram (Rp92.000 per sak). (PERS) 

    pupuk bersubsidi kementan petani sejahtera harga pupuk naik distributor curang pertanian modern
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelayanan Sore Aiptu Ruswin Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 
    Bhabinkantibmas dan Babinsa Beri Rasa Nyaman Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tirtasari Wilkum Polsek Cikampek 
    Personil Polsek Cikampek Aiptu Nana Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Parakanmulya Guna Kelancaran Giat 
    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 

    Ikuti Kami