JAKARTA - Nasib empat personel polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, yang terseret dalam pusaran kasus dugaan penyelundupan sabu pada Juli 2025, akhirnya menemui titik terang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk tidak memproses mereka secara pidana, melainkan hanya menjatuhkan sanksi etik.
Keputusan ini diambil lantaran penyidik tidak menemukan unsur pidana yang memadai. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ketiadaan tindak pidana awal menjadi alasan utama.
"Karena belum ketemu tindak pidana awal, " kata Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Beliau menambahkan, untuk menetapkan seseorang bersalah dalam ranah pidana, unsur-unsurnya harus terpenuhi secara utuh. Sayangnya, dalam kasus ini, para penyidik menghadapi kendala waktu.
"Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat, " tegasnya, menggambarkan kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang relevan karena rentang waktu yang sudah cukup lama.
Oleh karena itu, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum polisi di Nunukan ini dialihkan sepenuhnya ke ranah etik. Penyelidikan dan penindakan selanjutnya akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri, " pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sempat mengonfirmasi penangkapan empat anggotanya dari Kepolisian Resor Nunukan terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba jenis sabu.
Keempat personel yang dimaksud adalah Iptu SH, Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA. Mereka telah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Propam Polri.
Menariknya, Kapolres Nunukan, Ajun Komisaris Besar Polisi Boni Rumbewas, sempat menyatakan bahwa keempat personel tersebut dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (PERS)