Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK 114 Momentum Benahi Tata Kelola Antar Lembaga

    Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK 114 Momentum Benahi Tata Kelola Antar Lembaga
    Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H

    JAKARTA - Di tengah riuh perbincangan publik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025, seorang pakar hukum tata negara, Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H., mengingatkan masyarakat untuk menyikapinya dengan tenang dan cermat. Putusan yang menyentuh ranah kewenangan kepolisian dalam penugasan di luar institusi Polri ini memang memicu beragam tafsir. Namun, Dr. Junaidi menekankan pentingnya pemahaman yang akurat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

    “Terlepas dari polemiknya, putusan ini tetap berlaku. Meski demikian, ada hal yang secara substansial perlu dikaji kembali, ” ujar Dr. Junaidi, seorang dosen hukum ketatanegaraan di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah.

    Ia menyoroti adanya penempatan makna normatif pada bagian penjelasan putusan, yang menurutnya kurang tepat. “Norma hukum seharusnya berada di pasal-pasal, bukan pada penjelasan, ” tegasnya. Ketika tafsir penghapusan istilah seperti ‘penugasan’ muncul di bagian yang bukan batang tubuh regulasi, implikasinya terhadap pengaturan ke depan menjadi sangat luas dan kompleks.

    Dr. Junaidi menjelaskan bahwa perubahan teknis semacam ini tidak bisa terjadi secara instan. “Dalam pelaksanaannya, ini memerlukan peraturan baru yang harus dibuat pemerintah. Tidak bisa serta merta terjadi penarikan-penarikan. Dalam putusan MK itu pun tidak ada perintah kapan waktu penarikan ataupun bagaimana mekanismenya, ” paparnya.

    Oleh karena itu, ia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak salah memahami dampak putusan MK tersebut dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif. Ia menilai, ketenangan dalam menyikapi putusan ini sangat krusial, sambil menunggu langkah pemerintah dalam menyiapkan aturan pelaksana yang lebih rinci.

    Lebih jauh, Dr. Junaidi melihat putusan ini justru menjadi momentum berharga untuk menata kembali tata kelola antar-lembaga negara. Ini termasuk mekanisme penugasan personel dari satu lembaga ke lembaga lain, di mana kebutuhan kompetensi harus menjadi pertimbangan utama.

    “Saya melihat kompetensi yang dimiliki anggota Polri saat ini cukup mumpuni untuk ditempatkan di beberapa lembaga di luar institusi Polri. Beberapa lembaga membutuhkan keahlian khusus yang memang dimiliki oleh mereka, ” tuturnya.

    Ia memberikan contoh nyata dalam bidang penanganan narkotika, yang selama ini banyak diisi oleh personel berlatar belakang kepolisian dan terbukti sesuai dengan tuntutan profesinya. Dengan adanya aturan teknis yang disusun pemerintah kelak, diharapkan penempatan orang dapat benar-benar sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan, demi kelancaran profesionalisme jabatan publik.

    “Semoga putusan MK ini menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus kebutuhan negara dalam pengisian jabatan publik yang membutuhkan kompetensi khusus dari lembaga-lembaga yang kredibel, ” pungkasnya. (PERS) 

    mk 114 hukum tata negara tata kelola lembaga penugasan polri pakar hukum kepastian hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 
    Polsek Cikampek dan Kades Kertawaluya Kawal Langsung Evakuasi Mesin dan Cabin Pesawat GA8 Airvan dari Sawah 
    Polres Pasaman dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Koto Alam Salareh Aia, Agam
    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar

    Ikuti Kami