JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan krusial yang menegaskan larangan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan sipil. Keputusan ini disambut baik oleh Dr. Decky Derek Antonius Wospakrik, seorang pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, yang melihatnya sebagai momentum emas untuk meningkatkan kualitas institusi Polri.
Bagi Dr. Decky, Polri sejatinya harus senantiasa ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjunjung tinggi standar integritas, kapasitas, dan kecakapan dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya Polri terus berinvestasi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusianya, baik untuk penugasan internal maupun di lembaga negara lain yang memiliki keterkaitan fungsi.
"Saya menempatkan perspektif pada kedudukan Polri. Kompetensi dan profesionalisme itu harus dipertahankan. Itu bukan sekadar atribut kelembagaan, tapi bagian dari tugas pokok Polri yang tidak bisa ditawar, " ujar Dr. Decky di Kota Jayapura, Papua, Rabu (19/11/2025).
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa putusan MK yang baru ini tidak secara fundamental mengubah landasan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, khususnya Pasal 28, menurutnya, tetap menjadi pijakan normatif yang solid.
"Karena undang-undang tersebut tidak mengalami perubahan, maka struktur hukum yang mengatur mekanisme penugasan Polri ke lembaga non-Polri juga tetap berlaku dan tidak kehilangan kekuatannya, ” jelasnya.
Dr. Decky juga mengapresiasi aspek non-retroaktif dari putusan MK tersebut. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pemerintah tetap menghargai dan memberikan ruang bagi mekanisme penugasan anggota Polri yang telah berjalan selama ini. Ini merupakan pengakuan negara atas kontribusi signifikan Polri di berbagai posisi strategis.
"Yang terpenting adalah Polri tetap tampil sebagai institusi yang profesional, berkompeten, dan menjunjung etika tugas pokoknya. Itu standing position kami dalam melihat penempatan Polri di institusi manapun, " tegasnya.
Ia menegaskan, dengan adanya putusan MK terbaru, posisi Polri untuk menugaskan personelnya ke luar institusi tetap sah, asalkan relevan dengan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan manajemen aparatur sipil negara.
"Ruang penugasan tersebut tidak hanya konstitusional, tetapi juga penting untuk memastikan profesionalisme, kompetensi, dan kontribusi Polri tetap hadir dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif., " tandasnya.
Oleh karena itu, Dr. Decky mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memandang Polri sebagai mitra strategis negara dalam menjaga tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga stabilitas nasional. Putusan MK, menurutnya, harus dijadikan landasan untuk memperkuat, bukan melemahkan, kualitas Polri secara keseluruhan. (PERS)

Updates.