PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas untuk memulihkan fungsi vital kawasan lindung di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, tepatnya di Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar. Komitmen ini diwujudkan melalui penjadwalan aksi penertiban oleh Tim Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang pada 16 Februari 2026.
Dalam sebuah jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, pada Selasa (10/02/2026), ditegaskan bahwa langkah mulia ini adalah bagian integral dari upaya mitigasi bencana yang kian mendesak serta penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kawasan Lembah Anai ini bukan sekadar aset lingkungan yang indah, tetapi juga merupakan area yang sangat rentan terhadap bencana. Kami telah mengidentifikasi sejumlah bangunan, mulai dari tempat pemandian hingga warung makan, yang berdiri kokoh di area sempadan sungai tanpa mengantongi izin yang sah. Penertiban ini akan kami lakukan secara bertahap dan terukur, ” tegas Arry Yuswandi.
Menyinggung soal status bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi sorotan publik, Sekdaprov menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar telah memutuskan untuk menunda langkah pembongkaran paksa terhadap objek tersebut. Keputusan ini diambil demi menghormati proses hukum yang masih berjalan dan menjunjung tinggi aspek legalitas.
Penundaan ini didasarkan pada Relaas Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tertanggal 30 Januari 2026, dengan nomor perkara 53/G/LH/2025/PTUN.PDG. Dokumen tersebut memuat putusan sela yang memerintahkan penangguhan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.
Namun, Arry menekankan dengan jelas bahwa proses hukum yang sedang dihadapi oleh satu objek spesifik tersebut tidak akan menghalangi langkah Pemprov untuk menertibkan bangunan-bangunan lain yang melanggar di kawasan yang sama. “Kami telah menyiapkan berbagai langkah strategis sembari menunggu keputusan sela dari PTUN. Karena sejatinya, kawasan yang perlu kita tertibkan ini tidak hanya terbatas pada area yang dikelola oleh PT HSH saja. Oleh karena itu, kami akan tetap melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan lain yang berada di sekitar Lembah Anai, ” ungkap Arry.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tim gabungan akan segera bergerak turun ke lapangan pada hari Senin, 16 Februari 2026, untuk memulai proses penertiban terhadap bangunan-bangunan lain yang terindikasi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.
Tak berhenti di situ, pasca penertiban, Pemprov Sumbar akan segera bergerak cepat melalui koordinasi lintas instansi untuk menyulap area tersebut menjadi kawasan rehabilitasi sempadan sungai. Program ambisius ini dirancang untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan yang selama ini telah terokupasi secara ilegal.
Program rehabilitasi ini akan menjadi tanggung jawab bersama antara Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar dengan instansi terkait lainnya, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, dan Dinas Lingkungan Hidup. Upaya ini akan mencakup penanaman pohon pelindung dan penataan kembali bentang alam sungai secara menyeluruh, demi meminimalisir risiko bencana luapan air sungai serta menjaga kelestarian ekosistem Lembah Anai yang berharga bagi generasi mendatang.
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut adalah Asisten II Setdaprov, Adib Alfikri, serta jajaran pimpinan dari berbagai dinas dan instansi penting, termasuk Dinas BMCKTR, Satpol PP, Biro Hukum, BKSDA, BWS Sumatera V, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.
Asisten II Adib Alfikri menyampaikan imbauan penting kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Lembah Anai. Beliau menekankan pentingnya sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang demi keselamatan bersama. (PERS)

Updates.