Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Rp13,2 T Kasus CPO

    Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Rp13,2 T Kasus CPO
    Presiden RI Prabowo Subianto

    JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin pagi (20/10/2025), saat Presiden RI, Prabowo Subianto, hadir menyaksikan momen penting: penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13, 2 triliun. Dana besar ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Kehadiran orang nomor satu di Indonesia ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

    Presiden Prabowo tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.50 WIB, mengenakan seragam safari krem yang menjadi ciri khasnya. Begitu tiba, beliau langsung disambut dan berbincang akrab dengan jajaran pejabat tinggi negara yang turut hadir. Tampak mendampingi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, serta Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

    Pemandangan yang tak biasa terlihat di hadapan para pejabat, tumpukan uang bernilai miliaran rupiah menjadi latar belakang diskusi mereka. Tumpukan ini adalah sebagian kecil dari total Rp13.255.244.538.149 yang berhasil diserahkan kembali kepada negara. Sungguh angka yang fantastis, mewakili kerugian yang berhasil diselamatkan.

    Prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam memulihkan aset negara.

    Turut memeriahkan acara penting ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga tampak hadir, menggarisbawahi dukungan penuh dari lingkungan Istana.

    Penyerahan uang sebesar Rp13, 2 triliun ini merupakan buah manis dari kerja keras penegak hukum, menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan ini membatalkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang sebelumnya terjerat kasus korupsi ekspor CPO. Ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan korporasi raksasa sekalipun. (PERS

    korupsi cpo pengembalian uang negara kejaksaan agung presiden prabowo skandal ekspor cpo penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    10 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota...

    Artikel Berikutnya

    Skandal Korupsi PT APK, Tersangka HP Otak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Tetapkan ASN Kementan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Karet
    AHY Tegaskan KAI Wajib Sehat Demi Kelancaran Utang KCIC
    Kodim Klungkung Gelar Penyiapan Satuan Perbantuan
    Danramil Klungkung Gelar Koordinasi
    Serka Wayan Wardana Kawal Program Makan Bergizi Gratis

    Ikuti Kami