PT Murini Samsam: Transparansi Alur Pembangunan Kebun Masyarakat di Bengkalis

    PT Murini Samsam: Transparansi Alur Pembangunan Kebun Masyarakat di Bengkalis

    BENGKALIS - Kepastian hukum dan transparansi menjadi landasan utama dalam setiap langkah pembangunan, termasuk dalam pengembangan kebun masyarakat. Menyadari hal ini, PT Murini Samsam menggelar sebuah sesi sosialisasi penting terkait Alur dan Tahapan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) kepada warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026 ini bukan sekadar rutinitas, melainkan manifestasi nyata dari kewajiban perusahaan dalam mematuhi regulasi perkebunan yang berlaku.

    Dalam pertemuan yang hangat itu, PT Murini Samsam tidak menutup diri. Mereka secara gamblang memaparkan bahwa FPKM bukanlah program instan yang bisa diselesaikan dalam sekejap mata. Proses ini sarat dengan tahapan hukum dan teknis yang telah digariskan oleh negara. Tujuannya mulia: memastikan setiap hak masyarakat terlindungi secara legal dan mencegah potensi persoalan di kemudian hari. Pengalaman pribadi saya melihat bagaimana kesalahpahaman dapat berujung pada friksi, dan inilah yang ingin dihindari oleh perusahaan.

    Gunawan Wibisono, yang menjabat sebagai Head Social Security & License (SSL) Wilmar Wilayah Riau, memberikan penekanan khusus pada esensi sosialisasi ini. Baginya, ini adalah momen krusial untuk meluruskan berbagai persepsi yang mungkin telah berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan FPKM. Ia ingin memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai apa yang sebenarnya terkandung dalam FPKM.

    "FPKM ini bukan sekadar soal bagi hasil. Ini adalah proses hukum yang harus kita jalani bersama, mulai dari sosialisasi, pembentukan koperasi, verifikasi calon pekebun dan calon lahan, penetapan oleh pemerintah daerah, sampai akhirnya masuk ke tahap penilaian teknis dan bagi hasil. Semua tahapan ini wajib dilalui agar hak masyarakat benar-benar aman secara hukum, " jelas Gunawan.

    PT Murini Samsam pun memaparkan secara rinci tahapan FPKM, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Dimulai dari tahap sosialisasi dan pembentukan koperasi sebagai entitas hukum yang sah, dilanjutkan dengan verifikasi Calon Pekebun dan Calon Lahan (CPCL) yang melibatkan pemerintah desa dan kecamatan, hingga penetapan CPCL melalui Surat Keputusan Bupati. Puncaknya adalah penandatanganan perjanjian kerja sama antara koperasi dan perusahaan, yang tentunya disaksikan oleh Pemerintah Daerah, sebelum akhirnya masuk pada penilaian teknis kebun dan realisasi bagi hasil.

    Gunawan menegaskan kembali, bahwa proses yang sedang berjalan ini justru merupakan bukti keseriusan perusahaan. Sebaliknya, tanpa melalui tahapan CPCL dan penetapan resmi dari pemerintah daerah, pelaksanaan FPKM justru bisa dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar hukum. Ini adalah poin penting yang seringkali terlewatkan.

    "Perusahaan ingin memastikan bahwa apa yang diterima masyarakat benar-benar legal, jelas subjeknya, jelas mekanismenya, dan berkelanjutan. Karena itu, kami memilih untuk menjalankan FPKM sesuai aturan, meskipun membutuhkan waktu dan proses, " tambahnya. Saya merasakan betul bagaimana kesabaran dan ketelitian dalam proses adalah kunci untuk hasil yang optimal dan berkelanjutan.

    Lebih lanjut, PT Murini Samsam juga menginformasikan bahwa terdapat fleksibilitas dalam peraturan. Apabila di kemudian hari terjadi keterbatasan lahan, peraturan masih membuka opsi pemenuhan FPKM melalui kegiatan usaha produktif lainnya yang nilainya setara dengan kewajiban perusahaan. Ini menunjukkan adanya perhatian terhadap dinamika lapangan.

    Melalui gelaran sosialisasi ini, PT Murini Samsam menaruh harapan besar agar seluruh masyarakat Desa Pangkalan Libut dapat memahami secara mendalam posisi dan tahapan proses FPKM yang sedang berjalan. Dukungan aktif dari masyarakat, melalui penguatan kelembagaan dan kelengkapan administrasi, sangat diharapkan demi kelancaran seluruh proses.

    Perusahaan menegaskan kembali komitmennya yang tak tergoyahkan untuk melaksanakan FPKM secara bertahap, dengan mengedepankan transparansi, dan selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah wujud nyata dari kemitraan jangka panjang yang ingin dibangun bersama masyarakat. (PERS

    fpkm pt murini samsam bengkalis perkebunan kemitraan legalitas
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Profesionalisme Prajurit, PMPP...

    Artikel Berikutnya

    Dhany Hamiddan PPK Kemendikbudristek Akui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korem 084/Bhaskara Jaya Laksanakan Penilaian Zona Integritas Tahun 2026
    Personil Yonif 756/WMS dan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XL Yonif 756/WMS Laksanakan Donor Darah Di Kabupaten Jayawijaya
    Seleksi SIPSS 2026 di Sumbar Masuk Tahap Uji Jasmani, Seluruh Peserta Lolos
    Bidkeu Polda Sumbar Evaluasi IKPA dan Tukin 2025 untuk Perkuat Akuntabilitas Anggaran
    Biddokkes Polda Sumbar Buka Layanan Pengobatan Gratis bagi Korban Banjir di Padang

    Ikuti Kami