Dhany Hamiddan PPK Kemendikbudristek Akui Terima Rp701 Juta Kasus Korupsi Chromebook

    Dhany Hamiddan PPK Kemendikbudristek Akui Terima Rp701 Juta Kasus Korupsi Chromebook
    mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dhany Hamiddan

    JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memunculkan fakta mengejutkan. Kali ini, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dhany Hamiddan, secara terbuka mengakui telah menerima uang senilai Rp701 juta.

    Uang haram ini, yang terdiri dari 30.000 dolar Amerika Serikat (setara Rp501 juta dengan kurs Rp16.700 per dolar AS) dan Rp200 juta tunai, diduga diterima dari Susy Mariana. Susy Mariana sendiri disebut sebagai rekanan dari salah satu perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Chromebook.

    “Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran, ” ungkap Dhany Hamiddan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (02/02/2026).

    Lebih lanjut, Dhany membeberkan bahwa sebagian dari dana tersebut juga dialokasikan untuk pembelian laptop bagi salah satu stafnya yang tengah membutuhkan.

    Meskipun demikian, Dhany menegaskan bahwa seluruh uang yang diterimanya tersebut kini telah dikembalikan kepada negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

    Dalam perkara yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2, 18 triliun. Dugaan korupsi ini terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

    Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

    Rincian kerugian negara yang ditimbulkan mencakup Rp1, 56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44, 05 juta dolar AS (sekitar Rp621, 39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

    Atas perbuatannya tersebut, Nadiem Makarim diduga telah menerima uang senilai Rp809, 59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB sendiri berasal dari investasi Google sebesar 786, 99 juta dolar AS. Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, di mana tercatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5, 59 triliun.

    Mantan Mendikbudristek ini terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)

    korupsi pendidikan kemendikbudristek kasus chromebook suap gratifikasi pengadaan barang
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Hadiri Rakornas 2026, Perkuat...

    Artikel Berikutnya

    Tony Rosyid: Mau Mengganti Oligarki atau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korem 084/Bhaskara Jaya Laksanakan Penilaian Zona Integritas Tahun 2026
    Personil Yonif 756/WMS dan Persit Kartika Candra Kirana Cabang XL Yonif 756/WMS Laksanakan Donor Darah Di Kabupaten Jayawijaya
    Seleksi SIPSS 2026 di Sumbar Masuk Tahap Uji Jasmani, Seluruh Peserta Lolos
    Bidkeu Polda Sumbar Evaluasi IKPA dan Tukin 2025 untuk Perkuat Akuntabilitas Anggaran
    Biddokkes Polda Sumbar Buka Layanan Pengobatan Gratis bagi Korban Banjir di Padang

    Ikuti Kami