KPK Dalami Peran Waketum Kadin Yugi Prayanto di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

    KPK Dalami Peran Waketum Kadin Yugi Prayanto di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
    Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto (YP)

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah serius menyelidiki keterlibatan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto (YP), dalam pusaran dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021.

    Upaya pendalaman ini mencuat setelah adanya indikasi aliran dana yang diduga diterima oleh Yugi Prayanto. "Tentu, karena dari hasil pemeriksaan kami, diduga YP ada menerima aliran (uang, red.), " ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

    Lebih lanjut, Asep Guntur membeberkan bahwa Yugi Prayanto diduga menerima uang senilai 10 ribu dolar Amerika Serikat. Dana tersebut diduga berasal dari mantan Direktur Utama PGN sekaligus tersangka dalam kasus ini, Hendi Prio Santoso (HPS).

    "HPS memberikan sebagian uang sejumlah 10 ribu dolar AS kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS, " jelas Asep Guntur.

    Saudara AS yang dimaksud adalah Arso Sadewo Tjokro Soebroto, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    Menindaklanjuti temuan awal ini, KPK berencana untuk mengkonfirmasi langsung kepada Yugi Prayanto mengenai dugaan penerimaan aliran dana tersebut. Selain itu, penyelidikan terus dilanjutkan untuk menggali informasi lebih dalam terkait modus operandi dalam kasus jual beli gas ini.

    Asep Guntur menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini mengingat peran vital gas sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Gangguan dalam tata niaga gas dapat menimbulkan kerugian yang luas, tidak hanya bagi sektor industri dan transportasi, tetapi juga bagi masyarakat umum, terutama pengguna gas subsidi tiga kilogram yang rentan mengalami kelangkaan.

    Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Meskipun RKAP tersebut tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE, sebuah dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE justru ditandatangani pada 2 November 2017 setelah melalui berbagai tahapan.

    Puncaknya, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

    Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, di antaranya Komisaris PT IAE (2006–2023) Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016-2019) Danny Praditya. Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 1 Oktober 2025, disusul Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo yang juga ditetapkan tersangka dan ditahan pada 21 Oktober 2025.

    Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS. (PERS

    kpk korupsi pgn kadin jual beli gas penindakan yugi prayanto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Darmawan Prasodjo: Elektrifikasi Kereta...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Raih Rp28 Triliun dari Lelang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pangdam XV/Pattimura Tinjau Perbatasan RI–PNG: Pastikan Kesiapan Prajurit dan Kedekatan dengan Rakyat Beoga
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    POLSEK SUKARATU POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN GIAT  PATROLI SIANG SEBAGAI WUJUD MELAYANI WARGA MASYARAKAT YANG MEMULAI AKTIVITAS DI PAGI SAMPAI SIANG HARI.
    Klien Peduli": Aksi Sosial Klien Bapas Nusakambangan untuk Masyarakat
    *POLSEK CIAWI POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS*

    Ikuti Kami