Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Tindak Korupsi Penjualan Aset PTPN I

    Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Tindak Korupsi Penjualan Aset PTPN I

    MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengumumkan keberhasilan penyitaan uang tunai senilai Rp150 miliar yang diduga kuat berasal dari praktik tindak pidana korupsi. Uang ini disita terkait dengan kasus penjualan aset PTPN I Regional I yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

    “Uang yang berhasil disita penyidik pidsus dari kasus ini mencapai Rp150 miliar, ” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar di Medan, Rabu (22/10/2025) .

    Harli menjelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan ini merupakan langkah krusial dalam upaya kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) seluas 8.077 hektare.

    Menurut Harli, penyitaan dana sebesar Rp150 miliar ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sumut dalam menindak tegas para pelaku korupsi. Lebih dari itu, langkah ini juga menunjukkan keseriusan dalam mengembalikan kerugian negara.

    Uang yang berhasil disita ini merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, yang telah diterima oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

    “Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka pemulihan keuangan negara, ” katanya.

    Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus bergulir. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru serta penyitaan aset tambahan di kemudian hari.

    “Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain serta penyitaan aset tambahan dalam kasus penjualan aset PTPN I, ” ungkapnya.

    Pihak Kejaksaan juga menyebutkan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I masih terus dilakukan oleh tim ahli.

    Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Iman Subakti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani (A) selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis (ARL) selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS

    korupsi ptpn i kejati sumut sita uang korupsi aset ptpn i pemberantasan korupsi keuangan negara tindak pidana korupsi sumatera utara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri Sita 197,71 Ton Narkoba di 2025, Perang...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami