JAKARTA - Upaya pemberantasan korupsi terus digaungkan, dan kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengajak mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait megaprojek kereta cepat Jakarta-Bandung, atau yang akrab disapa Whoosh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik informasi awal yang telah disampaikan oleh Prof. Mahfud. "Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya, " tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
KPK menegaskan komitmennya untuk bertindak proaktif dalam menindaklanjuti setiap laporan atau aduan yang masuk dari masyarakat. "Dalam artian bahwa dari setiap informasi awal yang masyarakat sampaikan kepada KPK, KPK tentu akan melakukan pulbaket atau melakukan pengumpulan bahan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal yang sudah disampaikan oleh masyarakat, " jelasnya.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pengakuan Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, pada 14 Oktober 2025. Ia mengungkap adanya indikasi korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up pada proyek Whoosh.
"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat, " ungkap Mahfud, menyiratkan adanya kejanggalan finansial yang signifikan.
Mahfud MD melanjutkan, "Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini."
KPK sendiri sebenarnya telah mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi pada proyek Whoosh sejak 16 Oktober 2025. Namun, tanggapan Mahfud MD melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, pada 18 Oktober 2025, menunjukkan pandangannya yang berbeda.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor ttg dugaan mark up Whoosh. Di dlm hukum pidana, jika ada informasi ttg dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa jg memanggil sumber info utk dimintai keterangan. Laporan…" cuit Mahfud kala itu, menyuarakan keraguan mengenai prosedur yang ditempuh KPK. (PERS)