Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Tajudin Noor Mantan Sekper PT Pertamina

    Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Tajudin Noor Mantan Sekper PT Pertamina
    Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pertamina (Persero), Tajudin Noor (TN)

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak main-main dalam membongkar dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero). Terbaru, lembaga antirasuah ini mendalami detail proses pengadaan tersebut melalui pemeriksaan mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pertamina (Persero), Tajudin Noor (TN), pada Kamis (16/10/2025).

    Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa fokus pendalaman kali ini adalah pada alur dan tahapan pengadaan LNG yang krusial itu.

    “Saksi didalami terkait dengan proses-proses pengadaan dari LNG tersebut, ” ujar Budi Prasetyo.

    Pendalaman materi yang serupa juga rupanya telah dilakukan KPK kepada saksi lain, yakni TAH, yang menjabat sebagai Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang. Keberadaan saksi-saksi ini tentu menjadi kunci penting dalam mengungkap tabir dugaan rasuah ini.

    Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 Juni 2022. Puncaknya, pada 19 September 2023, mantan Dirut Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat, sebuah angka yang sangat fantastis.

    Perjalanan hukum Karen Agustiawan pun cukup panjang. Ia sempat divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024. Namun, Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 justru memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara. Keputusan ini tentu menjadi pukulan berat bagi terpidana.

    Tak berhenti di situ, KPK kembali menunjukkan keseriusannya dengan menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024. Keduanya adalah mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Penahanan terhadap kedua tokoh ini dilakukan KPK pada 31 Juli 2025, menandakan babak baru dalam penyelidikan kasus yang melibatkan banyak pihak ini.(PERS

    kpk pertamina lng korupsi pidana penindakan tajudin noor
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Korupsi Migas, Rumah Mewah Riza...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Stasiun KA Aman Pasca Idulfitri, Personel Polsek Klari Laksanakan Pengamanan
    Arus Balik Idulfitri, Kapolsek Klari (Ka Pospam) bersama Anggota Pastikan Kantong Parkir Rest Area KM-57 Aman
    Harapan Baru di Hari Kemenangan: Pos Kotis Senggi Satgas Yonif 753/AVT Sambut Paskah dengan Hias Gereja Ebenhaezer di Distrik Senggi
    Kodim 0804/Magetan Gelar Persami KKRI Untuk Perkuat Semangat Bela Negara di Kalangan Pelajar
    Komitmen Pelayanan Prima, Rutan Balikpapan Gelar Kunjungan Tatap Muka bagi Warga Binaan

    Ikuti Kami