JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah giat mendalami seluk-beluk keuangan PT Jembatan Nusantara (JN). Pendalaman ini krusial dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyangkut kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Seraya mendalami, penyidik KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pendalaman ini. Ia menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan terhadap saksi, yakni saudara RS selaku Direktur PT JN, pada 20 Oktober 2025 adalah untuk menggali informasi mendalam mengenai kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan saksi saudara RS terkait kondisi keuangan pada PT JN, " ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Perkara ini berawal dari penetapan empat tersangka oleh KPK. Mereka adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024), serta Adjie, pemilik PT JN.
KPK mengungkap bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1, 272 triliun. Namun, ironisnya, kerugian keuangan negara yang timbul dari transaksi ini diperkirakan mencapai Rp893 miliar. Sebuah angka yang tentu saja mengiris hati.
Menariknya, berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, Adjie, sang pemilik PT JN, awalnya tidak ditahan karena alasan kesehatan. Namun, pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa Adjie kini berstatus tahanan rumah, dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.
Kasus ini terus bergulir, menyisakan pertanyaan besar tentang bagaimana aset negara bisa beralih tangan dengan potensi kerugian yang begitu masif. Harapan kita, keadilan akan ditegakkan dan praktik korupsi seperti ini tidak akan terulang kembali. (PERS)