Status Tersangka Selebgram Lisa Mariana Tak Hambat Penyidikan Kasus Korupsi Bank BJB

    Status Tersangka Selebgram Lisa Mariana Tak Hambat Penyidikan Kasus Korupsi Bank BJB
    Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM)

    JAKARTA - Status tersangka yang disematkan pada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dipastikan tidak akan menjadi ganjalan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum.

    “Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara khususnya pemberantasan korupsi bisa berjalan progresif, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Budi menambahkan, aparat penegak hukum memiliki komitmen kuat untuk saling mendukung, sehingga penyidikan kasus Bank BJB akan tetap berjalan lancar. Ia juga mengonfirmasi adanya koordinasi terkait kemungkinan penahanan Lisa Mariana oleh Polri.

    “Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu, ” jelas Budi.

    Sementara itu, terkait pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana, KPK akan meninjau kembali kebutuhan informasi dan keterangan yang diperlukan untuk mendalami kasus Bank BJB. Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK masih membutuhkan keterangan dari Lisa Mariana karena kondisinya yang kurang fit saat diperiksa sebagai saksi pada 22 Agustus 2025. Namun, pada 19 Oktober 2025, Lisa Mariana telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga Kamis (23/10), tercatat sudah 227 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK pasca penggeledahan tersebut. (PERS)

    kpk korupsi bank bjb selebgram hukum berita
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fadli Zon: Candi Plaosan, Harmoni Budaya,...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bapas Nusakambangan Ikuti Panen Raya Serentak
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

    Ikuti Kami