KPK Dalami Penjualan Saham Debitur Kasus Korupsi LPEI

    KPK Dalami Penjualan Saham Debitur Kasus Korupsi LPEI
    Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri lebih dalam terkait penjualan saham perusahaan debitur yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta berinisial YP yang kapasitasnya sebagai saksi pada 23 Oktober 2025. Dalam kesaksiannya, YP memberikan keterangan mengenai kepemilikan saham perusahaan debitur serta proses penjualannya.

    "Dalam pemeriksaan ini, saksi saudara YP menjelaskan mengenai kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur, " ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Ketika didesak lebih lanjut mengenai identitas perusahaan yang dimaksud, Budi menyatakan bahwa KPK belum dapat mempublikasikan informasi tersebut untuk saat ini. Ia menekankan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan materi-materi substantif akan disampaikan pada kesempatan berikutnya demi menjaga kerahasiaan proses hukum.

    "Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan perusahaannya. Jadi, memang masih terus berprogres penyidikannya dan materi-materi substantif. Nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya, " katanya.

    Sementara itu, saksi lain dari kalangan swasta, berinisial IG, juga telah diperiksa oleh KPK. IG diminta untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai seluruh tahapan, mulai dari proses permohonan hingga bagaimana hasil pencairan kredit dari LPEI tersebut digunakan.

    Kasus ini sendiri telah bergulir sejak 3 Maret 2025, ketika KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy. Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan. Sementara itu, dari pihak PT Petro Energy, tiga tersangka yang ditetapkan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

    Perkembangan selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka yang terkait dengan klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dari grup PT Bara Jaya Utama.

    Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini. Dugaan praktik korupsi yang terjadi diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 triliun. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan institusi keuangan negara dan potensi kerugian yang sangat besar bagi bangsa. (PERS)

    kpk lpei korupsi keuangan investigasi pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fadli Zon: Candi Plaosan, Harmoni Budaya,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"

    Ikuti Kami