Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

    JAKARTA - Pemerintah Indonesia tak akan tinggal diam terhadap platform digital yang lalai melindungi anak-anak di jagat maya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, komitmen perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) adalah harga mati. Tak ada ruang untuk tawar-menawar bagi siapa pun yang beroperasi di tanah air.

    "Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, " tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (27/03/2026). 

    Dalam kesempatan itu, apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada platform X dan Bigo Live yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Sementara itu, TikTok dan Roblox diganjar predikat kooperatif sebagian. Namun, nasib berbeda dialami Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube yang masih tertinggal dalam pemenuhan ketentuan PP Tunas.

    PP Tunas sendiri akan mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026. Sejak saat itu, setiap entitas bisnis digital wajib tunduk pada regulasi perlindungan anak ini. Menkomdigi menekankan bahwa perlindungan anak seharusnya berlaku universal, tanpa pandang bulu geografis. Kehadiran fitur global di platform digital seyogianya dibarengi dengan standar perlindungan anak yang sama di seluruh dunia.

    "Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti', " ujar Meutya Hafid, meyakini bahwa prinsip universalitas akan mendorong kepatuhan dasar perlindungan anak di ruang digital.

    Pemerintah terus gencar mengimbau platform digital yang belum memenuhi PP Tunas untuk segera berbenah. Jika imbauan ini tak diindahkan, Meutya Hafid memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk PP dan Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap.

    "Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi, " tegasnya.

    Sebagai aturan pelaksana PP Tunas, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 telah merinci sanksi administratif yang siap menanti, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen. Aturan ini, yang efektif 28 Maret 2026, secara khusus membatasi akses anak dari platform digital berisiko tinggi, dengan delapan platform digital menjadi fokus awal penerapan: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. (PERS) 

    pp tunas perlindungan anak digital menkomdigi kebijakan digital platform online keamanan online hak anak regulasi indonesia kepatuhan platform sanksi digital
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis,...

    Artikel Berikutnya

    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Menginap di Rumah
    Jelang Hari Paskah Prajurit Yonif TP 810/BEM Gelar Karya Bhakti di Gereja Paroki Sang Penebus
    Pangdam XXIV/MT Ukir Prestasi, Letjen TNI Lucky Avianto Resmi Dilantik sebagai Pangkogabwilhan III
    Sidang TPP Rutan Wonosobo: Evaluasi Pengusulan Tamping Warga Binaan
    Seksi Giatja dan PPNPN Lapas Karanganyar Laksanakan Perawatan Tanaman Nilam

    Ikuti Kami