Komnas HAM Dalami Jalur Peradilan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Komnas HAM Dalami Jalur Peradilan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM

    JAKARTA - Upaya mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik aksi keji penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga negara ini kini tengah mencermati berbagai opsi jalur peradilan yang paling tepat, apakah akan menempuh jalur pidana sipil atau bahkan melibatkan peradilan militer.

    Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, menegaskan bahwa pihaknya belum sampai pada kesimpulan final mengenai forum peradilan mana yang paling ideal untuk menangani kasus sensitif ini. Ia menyampaikan bahwa proses pengumpulan keterangan dari berbagai elemen masih menjadi prioritas utama.

    "Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak, " ujar Pramono di Jakarta, Kamis (26/03/2026).

    Proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM bersifat komprehensif. Tujuannya adalah untuk membangun gambaran utuh dan objektif mengenai rangkaian peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. Pendekatan ini melibatkan komunikasi intensif dengan berbagai pihak yang terkait erat dengan kasus ini.

    "Kami terus berkomunikasi dengan teman-teman KontraS, teman-teman kuasa hukum, dengan teman-teman LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kita intensif, " imbuhnya.

    Sebelumnya, Komnas HAM telah proaktif menjalin komunikasi dengan organisasi masyarakat sipil, termasuk KontraS, untuk menggali informasi detail mengenai kronologi awal kejadian hingga penanganan medis pasca-penyiraman. Pengumpulan data ini penting untuk memahami dampak yang dialami korban secara menyeluruh.

    "Kita sudah ketemu dengan teman-teman KontraS, bahkan sebelum Lebaran kita sudah ketemu dengan mereka. Kita gali informasi terkait dengan kronologis pertama kali Saudara AY datang ke kosan misalnya, lalu bagaimana proses Saudara AY dibawa dari kosan sampai ke rumah sakit, " jelasnya.

    Komnas HAM juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan dalam waktu dekat demi melengkapi data yang dibutuhkan. Langkah ini diambil untuk memastikan semua aspek kasus dapat terkuak.

    "Dalam beberapa hari ke depan, kami tentu saja akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain. Nanti tunggu saja informasinya, pihak mana saja yang nanti akan kita minta keterangan, " kata Pramono.

    Seluruh proses pengumpulan informasi ini akan menjadi landasan Komnas HAM dalam merumuskan sikap resmi, termasuk penentuan apakah telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan implikasi hukum apa saja yang menyertainya.

    "Kesimpulan apakah ini terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan, " tegasnya.

    Komnas HAM berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk menghindari polemik hukum di kemudian hari, sekaligus menjamin prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak korban tetap terjaga dalam proses peradilan yang akan ditempuh. (PERS) 

    komnas ham kontras ham keadilan hukum investigasi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Komnas HAM Dalami Dampak Medis dan Psikologis...

    Artikel Berikutnya

    Panglima TNI Lantik Pejabat Strategis, Mayjen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami