SIDOARJO – Sebuah operasi penegakan hukum yang menggemparkan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah masif di Sidoarjo, Jawa Timur. Dua wanita berinisial ARF (22) dan WLN (27) kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah kedapatan membawa barang haram senilai miliaran rupiah.
Penangkapan spektakuler ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Barang bukti yang disita sungguh mencengangkan, meliputi 8, 26 kilogram sabu-sabu berkualitas tinggi dan 10 ribu butir pil ekstasi yang siap diedarkan.
Kepala Polresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing, menjelaskan betapa seriusnya jeratan hukum bagi kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar, " tegas Kombes Pol Christian Tobing di Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).
Awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo terhadap sebuah paket mencurigakan yang akan dikirim menuju Jakarta melalui transportasi udara dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada 18 September 2025. Informasi berharga datang dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda, yang mengindikasikan adanya upaya penyelundupan sabu melalui penerbangan komersil rute Surabaya-Jakarta. Petugas segera bergerak dan menemukan satu plastik besar berisi sabu dengan berat lebih dari 500 gram.
Berbekal temuan awal ini, tim gabungan Polresta Sidoarjo dan BNN Provinsi Jawa Timur tak tinggal diam. Mereka melakukan pengembangan lebih lanjut yang berujung pada penangkapan tersangka ARF di Cipondoh, Tangerang, Provinsi Banten, pada 23 September 2025. Saat itu, ARF tertangkap tangan sedang menerima paket narkotika golongan I jenis sabu lainnya seberat 477 gram.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 25 September 2025, tersangka kedua, WLN, berhasil diringkus di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. WLN ditangkap saat hendak membawa paket narkotika menuju salah satu wilayah di Jakarta Utara. Dari tangan WLN, petugas menyita sebuah koper biru yang ternyata berisi tiga paket sabu dengan total berat fantastis, 7, 788 kilogram, serta 10 butir pil ekstasi.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti narkoba tersebut ternyata milik seorang pria berinisial BY, yang hingga kini masih menjadi buron dan dalam pengejaran kepolisian. "Kedua tersangka yang berhasil kami amankan tersebut, bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang menuju lokasi yang ditetapkan, " terang Kombes Pol Christian Tobing.
Total barang bukti narkoba yang berhasil disita dari kedua tersangka ini diperkirakan bernilai Rp9, 2 miliar. Keberhasilan pengungkapan ini diapresiasi sebagai upaya penyelamatan sekitar 65 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba, sebagaimana disampaikan oleh Kombes Pol Christian Tobing.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Budi Mulyanto, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan wanita dalam kasus penyelundupan narkoba skala besar ini. Ia mengungkapkan bahwa kedua wanita tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang memiliki jangkauan luas di berbagai negara Asia Tenggara, termasuk Vietnam, Laos, Kamboja, hingga Indonesia.
Brigjen Pol Budi Mulyanto menekankan bahwa sinergi antara Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim, dan BNN RI merupakan wujud nyata penegakan hukum yang kuat serta kepedulian sosial mendalam demi melindungi generasi muda Indonesia dari cengkeraman narkoba. (PERS)