KUPANG – Sebuah keputusan berat dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada Selasa, 13 Juni 2025, terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia divonis pidana penjara selama 19 tahun atas kasus kekerasan seksual yang menimpa tiga anak di bawah umur, sebuah tindakan yang mengejutkan dan memilukan publik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, ” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan di PN Kupang.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang, menegaskan transparansi proses hukum yang dijalani. Lebih dari sekadar hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan Fajar untuk membayar restitusi senilai Rp359 juta lebih kepada ketiga korban yang masih belia, sebuah langkah krusial untuk pemulihan mereka.
Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Fajar dinyatakan terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 KUHP.
Hakim anggota, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, mengungkap fakta mengejutkan selama persidangan. Kebiasaan Fajar menonton film-film bernuansa dewasa, termasuk yang menampilkan anak di bawah umur, sejak tahun 2010 disebut menjadi pemicu atas tindakan kejinya. “Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025, ” ungkap hakim.
Tidak hanya Fajar, mahasiswi bernama Stefani Rihi yang berperan sebagai pemasok ketiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar juga turut diganjar hukuman. Ia dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun, sebuah konsekuensi hukum atas perannya dalam jaringan kejahatan ini. (PERS)