Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pedofilia

    Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pedofilia
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

    KUPANG – Sebuah keputusan berat dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada Selasa, 13 Juni 2025, terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia divonis pidana penjara selama 19 tahun atas kasus kekerasan seksual yang menimpa tiga anak di bawah umur, sebuah tindakan yang mengejutkan dan memilukan publik.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, ” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan di PN Kupang.

    Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang, menegaskan transparansi proses hukum yang dijalani. Lebih dari sekadar hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan Fajar untuk membayar restitusi senilai Rp359 juta lebih kepada ketiga korban yang masih belia, sebuah langkah krusial untuk pemulihan mereka.

    Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Fajar dinyatakan terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 KUHP.

    Hakim anggota, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, mengungkap fakta mengejutkan selama persidangan. Kebiasaan Fajar menonton film-film bernuansa dewasa, termasuk yang menampilkan anak di bawah umur, sejak tahun 2010 disebut menjadi pemicu atas tindakan kejinya. “Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025, ” ungkap hakim.

    Tidak hanya Fajar, mahasiswi bernama Stefani Rihi yang berperan sebagai pemasok ketiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar juga turut diganjar hukuman. Ia dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun, sebuah konsekuensi hukum atas perannya dalam jaringan kejahatan ini. (PERS

    pidana pedofilia hukuman berat kejahatan seksual perlindungan anak kasus hukum pengadilan kupang
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Tahan Arso Sadewo Komisaris Utama IAE,...

    Artikel Berikutnya

    Mukhtarudin: KUR untuk PMI, Perisai Pemerintah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    AHY Tegaskan KAI Wajib Sehat Demi Kelancaran Utang KCIC
    Kodim Klungkung Gelar Penyiapan Satuan Perbantuan
    Danramil Klungkung Gelar Koordinasi
    Serka Wayan Wardana Kawal Program Makan Bergizi Gratis
    Kondisi Kesehatan Jadi Alasan, Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

    Ikuti Kami