JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengumumkan dan langsung menahan Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada periode 2017-2021.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober-9 November 2025, " ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Arso Sadewo diduga memberikan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai imbalan atas perjanjian jual beli gas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melangker Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Anehnya, RKAP tersebut tidak mencantumkan rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, sebuah dokumen kerja sama justru ditandatangani antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui serangkaian proses.
Puncak dari kesepakatan yang mencurigakan ini adalah pembayaran uang muka oleh PT PGN sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat pada 9 November 2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019. Kemudian, pada 1 Oktober 2025, giliran mantan Dirut PGN, Hendi Prio Santoso, diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai angka fantastis, yaitu 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp 230 miliar (dengan kurs Rp 15.300 per dolar AS). (PERS)