JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) yang baru saja dicopot dari jabatannya, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo, segera diperiksa. Desakan ini muncul setelah terkuaknya keterlibatan empat anggota TNI dalam insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab, berpandangan bahwa sekadar pencopotan jabatan belum cukup untuk menggaransi keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam kasus ini.
"Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan, " tegas Amiruddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/03/2026). Ia menekankan bahwa pemeriksaan ini krusial untuk menyingkap secara utuh rantai tanggung jawab, baik di tingkat pelaksana maupun pimpinan.
"Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman, " urai Amiruddin. Ia menambahkan bahwa langkah pencopotan KaBAIS memang menjadi sinyal awal akuntabilitas, namun belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.
Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, Komnas HAM menegaskan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur. "Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum, " ujar Amiruddin.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyerukan agar akses investigasi dibuka seluas-luasnya, termasuk bagi lembaga independen, demi menjamin transparansi penanganan perkara. "Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu, ” ujar Amiruddin.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak, termasuk jajaran pimpinan, dinilai krusial untuk menjawab dahaga publik akan keadilan. Komnas HAM mengingatkan bahwa kasus teror terhadap aktivis seperti yang dialami Andrie Yunus bukanlah yang pertama kali terjadi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar insiden serupa tidak terus terulang tanpa adanya kejelasan pertanggungjawaban. (PERS)

Updates.