PADANG - Tiga pejabat tinggi DPRD Sumatra Barat harus rela bergantian menghuni jeruji besi, setelah terbukti 'menggarong' uang rakyat. Ketua DPRD Sumatra Barat, Arwan Kasri, bersama Wakil Ketua Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid, dijatuhi vonis 2 tahun 3 bulan penjara.
Mereka dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatra Barat tahun 2002 yang merugikan negara sebesar Rp 5, 9 miliar. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, yang berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman, pada hari Senin, 17 Mei 2004.
Majelis hakim yang diketuai oleh Bustami Nusyirwan, bersama tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Yuspar, R Damanik, Teguh IMM, Yusnedi Yakub, Hendrizal, dan Nilawati, mengganjar para terdakwa dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, mereka akan menjalani hukuman tambahan selama 2 bulan penjara.
Tak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi yang telah mereka nikmati. Arwan Kasri diperintahkan membayar Rp 116, 6 juta, Titi Nazif Lubuk Rp 127, 7 juta, dan Masfar Rasyid Rp 117, 8 juta. (PERS)

Updates.