Skandal Korupsi PT APK, Tersangka HP Otak Pekerjaan Fiktif Rp8 Miliar

    Skandal Korupsi PT APK, Tersangka HP Otak Pekerjaan Fiktif Rp8 Miliar
    Tersangka berinisial HP (kanan) saat dibawa petugas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) dari 2020 - 2024 dengan kerugian Rp8 miliar

    TANGERANG - Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang PT Angkasa Pura Kargo (PT APK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang baru saja menetapkan seorang tersangka baru berinisial HP, yang diduga menjadi dalang utama di balik praktik pekerjaan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar. Kasus ini membentang dari tahun 2020 hingga 2024, sebuah rentang waktu yang cukup lama untuk menyembunyikan jejak kejahatan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menyampaikan kabar ini dengan tegas pada Kamis (16/10/2025) di Tangerang. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka HP ini merupakan hasil pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan sebelumnya sebagai saksi. "Hari ini kita kembali menetapkan satu lagi orang tersangka berinisial HP setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi, " ujar Anak Agung Made Suarja Teja Buana.

    HP diduga kuat menjadi otak di balik rekayasa pekerjaan fiktif ini, sebuah skema licik yang melibatkan beberapa perusahaan. Modusnya sangat terstruktur: pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dijalankan oleh PT. Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK. Ironisnya, PT HK kemudian diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM, yang ternyata pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM itu fiktif, namun tetap saja dibayarkan oleh PT. APK.

    "Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK, " ungkapnya, menunjukkan betapa merajalelanya praktik ilegal ini.

    Menyikapi temuan ini, Kejari Kota Tangerang tidak tinggal diam. Segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, HP langsung dikenai penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

    Tersangka HP dijerat dengan pasal berlapis, sebuah langkah hukum yang menunjukkan beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Ia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, " tegas Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menegaskan prinsip keadilan yang dipegang teguh oleh institusinya.

    Kasus ini sendiri bermula dari penetapan tersangka TAW sebelumnya oleh Kejari Tangerang. TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan yang melibatkan PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK. Seperti yang terungkap, PT HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM yang ternyata fiktif namun tetap dibayarkan oleh PT. APK, menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap TAW, terungkap bahwa ia berperan sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan kerjanya selama periode 2020 hingga 2024, atas perintah dari seseorang berinisial H. (PERS

    korupsi pt apk tangerang kejaksaan pidana korupsi berita kriminal
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Stasiun KA Aman Pasca Idulfitri, Personel Polsek Klari Laksanakan Pengamanan
    Arus Balik Idulfitri, Kapolsek Klari (Ka Pospam) bersama Anggota Pastikan Kantong Parkir Rest Area KM-57 Aman
    Harapan Baru di Hari Kemenangan: Pos Kotis Senggi Satgas Yonif 753/AVT Sambut Paskah dengan Hias Gereja Ebenhaezer di Distrik Senggi
    Kodim 0804/Magetan Gelar Persami KKRI Untuk Perkuat Semangat Bela Negara di Kalangan Pelajar
    Komitmen Pelayanan Prima, Rutan Balikpapan Gelar Kunjungan Tatap Muka bagi Warga Binaan

    Ikuti Kami