
TANGERANG - Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang PT Angkasa Pura Kargo (PT APK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang baru saja menetapkan seorang tersangka baru berinisial HP, yang diduga menjadi dalang utama di balik praktik pekerjaan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar. Kasus ini membentang dari tahun 2020 hingga 2024, sebuah rentang waktu yang cukup lama untuk menyembunyikan jejak kejahatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menyampaikan kabar ini dengan tegas pada Kamis (16/10/2025) di Tangerang. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka HP ini merupakan hasil pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan sebelumnya sebagai saksi. "Hari ini kita kembali menetapkan satu lagi orang tersangka berinisial HP setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi, " ujar Anak Agung Made Suarja Teja Buana.
HP diduga kuat menjadi otak di balik rekayasa pekerjaan fiktif ini, sebuah skema licik yang melibatkan beberapa perusahaan. Modusnya sangat terstruktur: pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dijalankan oleh PT. Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK. Ironisnya, PT HK kemudian diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM, yang ternyata pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM itu fiktif, namun tetap saja dibayarkan oleh PT. APK.
"Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK, " ungkapnya, menunjukkan betapa merajalelanya praktik ilegal ini.
Menyikapi temuan ini, Kejari Kota Tangerang tidak tinggal diam. Segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, HP langsung dikenai penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Tersangka HP dijerat dengan pasal berlapis, sebuah langkah hukum yang menunjukkan beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Ia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, " tegas Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menegaskan prinsip keadilan yang dipegang teguh oleh institusinya.
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan tersangka TAW sebelumnya oleh Kejari Tangerang. TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan yang melibatkan PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK. Seperti yang terungkap, PT HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM yang ternyata fiktif namun tetap dibayarkan oleh PT. APK, menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap TAW, terungkap bahwa ia berperan sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan kerjanya selama periode 2020 hingga 2024, atas perintah dari seseorang berinisial H. (PERS)