JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pemanggilan ini dilakukan setelah pemeriksaan terakhir pada 30 September 2025.
“Pemeriksaan atas nama AR selaku Direktur PT Antedja Muliatama, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini telah menjerat lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini menembus angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar. Kenyataan ini tentu memunculkan rasa prihatin mendalam atas potensi hilangnya uang rakyat.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga Kamis (23/10), tercatat sudah 227 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut, namun Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK. Situasi ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi publik.(PERS)

Updates.