JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chrisna Damayanto (CD), Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, yang belum ditahan dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) untuk tahun anggaran 2012-2014. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang karena kondisi kesehatan saudara CD, " terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi pada tender pengadaan katalis di Pertamina. Pada saat itu, identitas para tersangka masih dirahasiakan, namun KPK menegaskan bahwa bukti permulaan awal perkara tersebut mencapai belasan miliar rupiah.
Puncak dari rangkaian penyelidikan ini terjadi pada 17 Juli 2025, ketika KPK mengumumkan penetapan empat tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan terhadap kediaman Chrisna Damayanto (CD) dan putranya, Alvin Pradipta Adiyota (APA), pada 8 Juli 2025. Serangkaian penggeledahan juga menyasar kediaman Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW), dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG), pada 15 Juli 2025.
Memasuki tanggal 9 September 2025, KPK mengambil langkah tegas dengan menahan tiga dari empat tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Namun, Chrisna Damayanto belum menjalani penahanan, dengan alasan yang sama yaitu kendala kesehatan yang dialaminya. (PERS)