Sandra Dewi Ajukan Keberatan Sita Aset Perhiasan Hingga Properti Mewah

    Sandra Dewi Ajukan Keberatan Sita Aset Perhiasan Hingga Properti Mewah
    Sandra Dewi

    JAKARTA - Artis ternama Sandra Dewi tak tinggal diam menghadapi penyitaan aset yang menyasar hartanya terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Melalui kuasa hukumnya, Sandra mengajukan keberatan resmi atas langkah hukum yang diambil kejaksaan.

    Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa proses persidangan atas keberatan penyitaan aset Sandra Dewi kini tengah berjalan. Keputusan akhir mengenai apakah permohonan ini akan dikabulkan sepenuhnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim.

    "Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya, " ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Aset yang menjadi sorotan dalam permohonan keberatan ini mencakup berbagai item bernilai tinggi. Mulai dari koleksi perhiasan pribadi, dua unit kondominium mewah di Gading Serpong, Tangerang, hingga rumah idaman di kawasan prestisius Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta, dan rumah lainnya di Permata Regency, Jakarta. Tak hanya itu, tabungan bank yang diblokir serta sejumlah tas bermerek pun turut masuk dalam daftar aset yang dipermasalahkan.

    Persidangan keberatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini melibatkan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan sebagai pemohon. Pihak termohon adalah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

    Sandra Dewi, melalui dalih keberatannya, menegaskan posisinya sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengklaim seluruh aset yang disita diperoleh secara sah melalui berbagai sumber, termasuk hasil endorsement dan iklan, pembelian pribadi, hadiah dari orang terdekat, serta menegaskan bahwa aset-aset tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan tindak pidana korupsi suaminya. Lebih lanjut, Sandra juga menyertakan bukti perjanjian pisah harta yang telah dibuat sebelum menikah.

    Sidang keberatan ini dilaporkan telah memasuki tahap pembuktian, dengan agenda menghadirkan saksi ahli pada hari Jumat, 17 Oktober. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dengan merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukumnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, memperkuat vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Harvey, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang signifikan.

    Hukuman Harvey Moeis di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperberat menjadi 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan kurungan 10 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dari putusan awal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

    Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Perbuatan tersebut diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ia terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterimanya.

    Perbuatan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS

    sandra dewi harvey moeis korupsi timah penyitaan aset sidang keberatan hukum pidana aset mewah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Rohmat Marzuki: Penyuluh Kehutanan Dongkrak...

    Artikel Berikutnya

    KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Haji, Lima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Waketum Kadin Yugi Prayanto di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
    Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Pengerjaan Perehaban Rumah Layak Huni, Capai Progres 55% di Hari ke-14
    Bangun Budaya Integritas, Lapas Kelas IIB Slawi Sosialisasikan Anti Gratifikasi kepada Pengunjung
    Kegiatan Patroli Polsek Banyusari dan Pol PP Pengamanan Hari Santri Nasional Tahun 2025
    Hari Santri 2025 Di Klaten: Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia  

    Ikuti Kami