JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mendalami jejak aliran uang dan aset yang diduga diterima oleh anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendalaman ini mencakup pemberian uang tunai hingga mobil mewah.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, proses pendalaman ini dilakukan ketika pihaknya memeriksa seorang pihak swasta berinisial FA, yang diketahui merupakan rekan dari Heri Gunawan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 20 Oktober 2025.
"FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK, " ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Tidak hanya itu, sebagian dari dana tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar. KPK sendiri telah berhasil menyita mobil tersebut sebagai barang bukti.
"Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas, red.), " imbuhnya.
Saat ini, KPK masih gencar melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang dilaksanakan pada periode 2020–2023.
Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga kuat menyimpan alat bukti terkait dengan perkara ini. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Sementara itu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan turut digeledah pada 19 Desember 2024.
Puncak dari proses investigasi awal ini adalah penetapan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. (PERS)