JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan suap terkait pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dalam upaya mendalami aliran dana yang diduga merugikan negara hingga Rp1, 2 triliun, lembaga antirasuah ini memanggil seorang saksi kunci pada Senen (20/10/2025).
Saksi yang diperiksa adalah AK, seorang Staf Pemasaran dari PT Elang Lintas Indonesia, alias Elang Indonesia. Pemeriksaan ini difokuskan untuk melacak dan memahami ke mana saja uang hasil dugaan korupsi tersebut mengalir.
"Saksi AK didalami terkait aliran uang yang bersumber dari dugaan korupsi pada pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, " ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Budi menambahkan, ada pula saksi lain dari pihak swasta berinisial AA yang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari yang sama. Namun, saksi AA berhalangan hadir dan KPK akan segera mengkoordinasikan ulang jadwal pemeriksaannya.
Kasus ini memang telah menjadi sorotan sejak awal, terutama setelah KPK pada Jumat (11/6/2025) membeberkan kerugian negara yang fantastis. Angka Rp1, 2 triliun tersebut merupakan akumulasi dari dugaan suap dan praktik korupsi dalam program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua untuk periode 2020 hingga 2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sayangnya, status tersangka Lukas Enembe dinyatakan gugur setelah beliau berpulang pada Rabu (26/12/2023). (PERS)