Korupsi PLTU Kalbar, 65 Saksi Diperiksa, Aset Tersangka Dilacak

    Korupsi PLTU Kalbar, 65 Saksi Diperiksa, Aset Tersangka Dilacak
    Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah

    JAKARTA - Kasus dugaan korupsi mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat semakin memanas. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi pihaknya telah memanggil dan memeriksa 65 orang saksi untuk memperdalam penyelidikan.

    "Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memperkuat alat-alat bukti. Sampai saat ini, kami sudah memeriksa 65 orang saksi, " kata Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Upaya penguatan alat bukti tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Tim penyidik juga gencar melakukan pelacakan aset milik keempat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Langkah ini diharapkan dapat berujung pada pemulihan aset negara yang dirugikan.

    "Asset tracing (pelacakan aset) itu kira-kira nanti bermuara asset recovery (pemulihan aset), merupakan satu bagian dari penyidikan. Jadi, seperti satu paket dalam penyidikan karena memang penyitaan aset ini tentunya akan tambah memperkuat alat bukti perbuatan korupsi para tersangka, " jelas Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah.

    Menyinggung status penahanan keempat tersangka, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah menyatakan keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan ke depan.

    "Nantinya kami akan memanggil tersangka, dan kemudian apabila dibutuhkan, bisa saja kami lakukan tindakan penahanan, " ujarnya.

    Keempat tersangka yang telah ditetapkan Kortastipidkor Polri dalam kasus ini adalah FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada. Proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas output 2x50 megawatt (MW) ini dilaporkan merugikan negara sebesar Rp1, 35 triliun, sebuah kerugian total yang memilukan.

    Kerugian tersebut terdiri dari 62.410.523, 20 dolar AS atau setara Rp1, 03 triliun, ditambah Rp323.199.898.518, 00. Angka fantastis ini timbul dari pembayaran yang telah dikeluarkan perusahaan listrik pelat merah kepada pihak swasta, KSO BRN, untuk proyek yang tidak kunjung diselesaikan.

    Besaran kerugian negara ini telah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025, sebuah pengingat pahit atas potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan bangsa. (PERS

    korupsi pltu kalbar penyidikan korupsi aset tersangka kerugian negara rp1 35 triliun kortastipidkor polri pembangunan pltu
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara...

    Artikel Berikutnya

    Dua Wanita Terancam Hukuman Mati Bawa 8,26...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    AHY Tegaskan KAI Wajib Sehat Demi Kelancaran Utang KCIC
    Kodim Klungkung Gelar Penyiapan Satuan Perbantuan
    Danramil Klungkung Gelar Koordinasi
    Serka Wayan Wardana Kawal Program Makan Bergizi Gratis
    Kondisi Kesehatan Jadi Alasan, Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

    Ikuti Kami