KPK Dalami Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Eri Kusmar Pejabat Kemenag Diperiksa

    KPK Dalami Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Eri Kusmar Pejabat Kemenag Diperiksa
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

    JAKARTA - Mata lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini tertuju pada aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Terbaru, lembaga tersebut memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (Kabag Umum dan BMN) Kementerian Agama, Eri Kusmar (EK), untuk dimintai keterangan.

    Pemeriksaan ini menjadi bagian krusial dari penyidikan yang tengah KPK lakukan terkait dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.

    “Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kemenag, ” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Budi menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk terus menuntaskan penyidikan perkara kuota haji ini. Salah satu bukti keseriusan KPK adalah menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari proses penyelidikan.

    Pada saat pengumuman awal, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengabarkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bahkan, tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Perkembangan lebih lanjut pada 18 September 2025, KPK menduga ada keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

    Di sisi lain, penyelidikan KPK ini sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang sebelumnya juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama pansus adalah terkait pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota ini secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler. (PERS) 

    korupsi haji kpk kementerian agama kuota haji penyelidikan korupsi aliran dana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Polisi di Bali Terjerat Kasus Perdagangan...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelayanan Sore Aiptu Ruswin Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 
    Bhabinkantibmas dan Babinsa Beri Rasa Nyaman Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tirtasari Wilkum Polsek Cikampek 
    Personil Polsek Cikampek Aiptu Nana Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Parakanmulya Guna Kelancaran Giat 
    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 

    Ikuti Kami