Kejagung Copot Jaksa Iwan Ginting Terkait Kasus 'Uang Haram' Robot Trading Fahrenheit

    Kejagung Copot Jaksa Iwan Ginting Terkait Kasus 'Uang Haram' Robot Trading Fahrenheit
    Jaksa Iwan Ginting

    JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi mencopot Jaksa Iwan Ginting dari jabatannya. Keputusan ini menyusul dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus penilapan uang barang bukti (barbuk) dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang terjadi pada tahun 2023.

    Sebelumnya, Iwan Ginting menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung. Pencopotan ini menegaskan respons cepat institusi hukum terhadap anggotanya yang tersandung masalah.

    “Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa, ” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Jumat (17/10/2025).

    Anang menambahkan, langkah ini merupakan bukti ketegasan Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang diduga melakukan pelanggaran. Mengenai kemungkinan Iwan Ginting mengajukan banding atas sanksi etik yang dijatuhkan, Anang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap individu yang bersangkutan.

    “Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya, ” jelasnya.

    Dugaan keterlibatan Iwan Ginting ini berakar pada posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat saat peristiwa tersebut terjadi. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang divonis 9 tahun penjara.

    Azam terbukti menerima uang haram senilai Rp11, 7 miliar dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit. Uang tersebut diduga merupakan 'uang pengertian' yang diminta saat proses eksekusi perkara. Rinciannya, Azam menerima Rp3 miliar dari Bonifasius Gunung, Rp8, 5 miliar dari Oktavianus Setiawan, dan Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya.

    Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terungkap bahwa Azam membagikan sebagian uang tersebut kepada beberapa pihak, salah satunya adalah Iwan Ginting. Iwan Ginting diduga menerima langsung uang sebesar Rp500 juta dari Azam sekitar tanggal 25 Desember 2023, dengan saksi Sunarto, mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat. (PERS

    kejagung iwan ginting robot trading fahrenheit korupsi jaksa penilapan barbuk tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Syukuran HUT ke-74 Presiden Prabowo, Pejabat...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami