JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemulihan kerugian negara. Kali ini, fokus penindakan menyasar aset dari hasil produksi lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang diduga kuat milik Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total sitaan yang berhasil dikumpulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp4, 6 miliar. Rinciannya, Rp1, 6 miliar disita pada Kamis (23/10), sementara Rp3 miliar lainnya telah diamankan lebih dulu dan diumumkan pada 16 Juli 2025.
“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.), ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Budi menegaskan bahwa operasi penyitaan ini akan terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk tidak berhenti sampai seluruh aset yang terkait dengan lahan sawit milik Nurhadi dapat dilelang, demi mengembalikan uang negara yang diduga telah diselewengkan.
Kasus yang menjerat Nurhadi memang cukup menjadi sorotan. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35, 726 miliar dan gratifikasi senilai Rp13, 787 miliar dari berbagai pihak.
Proses hukum terhadap Nurhadi berlanjut dengan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022. Namun, cerita hukumnya belum berakhir. Setelah sempat menikmati bebas bersyarat, KPK kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025, menandakan bahwa pendalaman kasus masih terus dilakukan. (PERS)

Updates.