JAKARTA - Dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan total 197, 71 ton barang bukti narkoba. Angka fantastis ini merupakan hasil dari upaya keras pengungkapan 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba di seluruh penjuru negeri.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, membeberkan data yang mencengangkan ini. Ia merinci bahwa dari 38.934 kasus tersebut, sebanyak 51.763 tersangka berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri dan 34 Polda jajaran.
“Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197, 71 ton atau 197.712.863 gram, ” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu.
Rincian barang bukti yang disita sungguh memprihatinkan. Sabu-sabu mendominasi dengan jumlah 6, 95 ton, disusul oleh ganja yang mencapai 184, 64 ton. Selain itu, disita pula 1.458.078 butir ekstasi (setara 437.423 gram) dan 34, 49 kilogram kokaina.
Tak berhenti di situ, penyitaan juga mencakup heroin sebanyak 6, 83 kilogram, tembakau gorila seberat 1, 87 ton, 286.454 butir happy five (setara 85.936 gram), dan 52 gram hasis. Komitmen Polri juga menindak tegas peredaran ketamin seberat 27, 724 kilogram dan happy water sebanyak 39.703 gram.
Lebih lanjut, obat keras dalam jumlah masif turut diamankan, yakni 11.941.665 butir (setara 3.582.500 gram). Etomidate sebanyak 17.611 mililiter atau 8.806 pods, serta THC seberat 5.531 gram juga menjadi bagian dari sitaan.
Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah barang bukti narkoba yang belum dimusnahkan karena masih dalam proses penyidikan turut dipamerkan, memberikan gambaran nyata akan skala ancaman narkoba yang dihadapi Indonesia.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa barang bukti yang masih dalam proses hukum meliputi sabu seberat 1, 33 ton, 335.019 butir ekstasi, 608, 095 gram ganja, 18, 4 kilogram tembakau gorila, 1.100 gram heroin, 2.356 gram ketamin, 12.429 mililiter etomidate atau 6.214 pods, 7.993 butir happy five (setara 2.398 gram), 27.851 gram happy water, dan 5.531 gram THC.
Tidak hanya fokus pada penindakan narkoba itu sendiri, Polri juga agresif dalam mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan narkoba. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai permodalan para pelaku.
“Pengusutan ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir, sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya, ” tegas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Melalui upaya penelusuran TPPU, aset senilai Rp221.386.911.534, 00 dari 29 tersangka telah berhasil disita selama periode Januari-Oktober 2025. Aset tersebut beragam, mulai dari kendaraan hingga properti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, mereka yang terlibat dalam TPPU juga dapat dikenakan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan potensi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (PERS)