Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Serta Merta Anggota Polri yang Sudah Mendudikin Jabatan Sipil Dikembalikan ke Lembaga Polri

    Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Serta Merta Anggota Polri yang Sudah Mendudikin Jabatan Sipil Dikembalikan ke Lembaga Polri
    Prof. Lalu Muhammad Hayyanul Haq, SH., LLM., Ph.D

    HUKUM - Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berupaya untuk memperkuat  Keseimbangan Profesionalisme Polri dan Supremasi Sipil hal penting yang perlu dicermati adalah tahap pelaksanaannya.  

    Diakui, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun, merupakan upaya dan komitmen para pengemban dan penafsir konstitusi untuk: (i) menegakkan dan memperkuat prinsip negara hukum (Rechtsstaat) dan kepastian hukum; (ii) menjaga netralitas, profesionalisme, dan fokus fungsi Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban khususnya penegakan hukum; (iii) menguatkan  keadilan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kerangka merit system. Namun demikian, pemerintah perlu mencermati tekhnis pelaksanaan atau implementasi putusan di atas, mengingat: (i) adanya zona abu-abu definisi jabatan yang “mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”; (ii) adanya potensi kekosongan jabatan dan disrupsi tata kelola jika penarikan polisi aktif dari jabatan sipil dilakukan secara mendadak; (iii) perlunya harmonisasi regulasi antara UU Polri, UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, dan regulasi sektoral lainnya.

    Oleh karena itu, untuk mengatasi problem tekhnis dalam pelaksanaan Putusan MK diatas, saya perlu merekomendasikan tiga  solusi utama: 1. perlu melakukan reformasi aturan ( normative reform). Dalam hal ini, Polri perlu merevisi  penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menjadi obyek putusan MK dan mereview regulasi sektoral agar selaras dengan putusan MK dan prinsip negara hukum. 2. mempersiapkan roadmap transisi yang jelas (nama, pangkat jabatan dari asal dan tujuan lembaga atau institusi dengan jangka waktu yang terukur), untuk menarik Polri aktif dari jabatan sipil murni tanpa mengganggu kinerja kelembagaan. Dan dalam pandangan saya ini tidak se mudah seperti kita bermain puzzle. Tapi perlu perencanaan.

    Selain itu, putusan MK ini tidak berlaku surut. (UUD 1945, Pasal 28). Artinya Putusan MK tersebut tidak serta merta mengembalikan para anggota Polri yang sudah mendudikin jabatan sipil ke lembaga Polri. Itu sebabnya perlu waktu dan strategi transisi yang tepat.  3. Penguatan kapasitas ASN dan reformasi internal Polri, termasuk skema bridging career bagi anggota Polri yang ingin beralih ke jabatan sipil melalui mekanisme mundur/pensiun secara terhormat. Ini juga perlu waktu dan strategi desain sumber daya.  Pandangan tersebut didasarkan atas fondasi normatif atau pertimbangan  Konstitusional (UUD NRI 1945) yang mengkonstruksi dan mengatur kedudukan posisi dan kewenangan Polri. Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Artinya: Polri adalah alat negara dengan fungsi koersif dalam bidang penegakan hukum yang memang pada hakikatnya berbeda dengan fungsi administratif-sipil yang dijalankan oleh ASN dan jabatan sipil lainnya.

    Dalam konteks inilah, muncul problem klasik dalam teori demokrasi konstitusional yaitu garis demarkasi antara pemegang kewenangan koersif, i.e., polisi, masuk ke ranah jabatan sipil tanpa merusak prinsip supremasi sipil dan checks and balances. Namun demikian, sekalipun Putusan MK secara prinsipil bertujuan untuk: (i) mengoreksi ketidak-jelasan normatif dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri; (ii) menegakkan prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan profesionalisme Polri; (iii) menjamin keadilan dan kesetaraan kesempatan karier bagi ASN dan Polri, masih berpotensi menyisakan masalah dalam tekhnis pelaksanaannya. Masalah utamanya bukan pada putusannya, melainkan pada desain implementasi putusan MK tersebut.

    Oleh karena itu, dalam tataran pelaksanaannya, pemerintah harus mendesain pola implementasi yang: (i) terencana (melalui roadmap transisi); (ii) konsisten (melalui koherensi regulasi); (iii) adil (melalui skema bridging bagi anggota Polri dan penguatan kapasitas ASN); (iv) solusi yang perlu digarisbawahi di sini adalah bukan sekadar “menarik polisi dari jabatan sipil”, tetapi berupa paket kebijakan integratif yang mempertimbangkan rekonstruksi normatif dan desain transisi kelembagaan, serta reformasi sistem karier dan pengawasan.  

    Prof. Lalu Muhammad Hayyanul Haq, SH., LLM., Ph.D. 

    Guru Besar pada FHISIP Universitas Mataram

    prof. lalu muhammad hayyanul haq
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelayanan Sore Aiptu Ruswin Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 
    Bhabinkantibmas dan Babinsa Beri Rasa Nyaman Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tirtasari Wilkum Polsek Cikampek 
    Personil Polsek Cikampek Aiptu Nana Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Parakanmulya Guna Kelancaran Giat 
    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 

    Ikuti Kami