Respons Pakar Untirta Atas Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil

    Respons Pakar Untirta Atas Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil
    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatkhul Muin,

    JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya terkait penempatan anggota Polri di luar institusi, memantik beragam pandangan. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatkhul Muin, yang memberikan analisis mendalam atas putusan tersebut. Ia berpandangan bahwa anggota Polri sejatinya masih dapat menduduki jabatan sipil, asalkan semua prosesnya memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.

    Fatkhul Muin menjelaskan lebih lanjut mengenai interpretasinya terhadap putusan MK. Ia menekankan bahwa pada jabatan-jabatan tertentu yang memang membutuhkan keahlian kepolisian dalam ranah penegakan hukum di lingkungan sipil, penempatan anggota Polri masih dimungkinkan. Namun, hal ini harus melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri.

    "Menurut pendapat saya pada jabatan-jabatan yang memang membutuhkan polisi pada jabatan sipil yang di dalamnya ada penegakan hukum, ini masih dapat diisi oleh anggota polisi melalui proses sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN dan berdasarkan penugasan Kapolri, " ujar Fatkhul kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

    Ia mengingatkan bahwa putusan MK, pada prinsipnya, bersifat final dan mengikat sesuai dengan amanat konstitusi. Namun demikian, Fatkhul Muin menyoroti detail krusial dalam amar putusan yang perlu menjadi perhatian serius. Baginya, frasa spesifik dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian yang berkaitan dengan penugasan Kapolri menjadi poin penting yang diuji.

    "Tetapi perlu menjadi perhatian bahwa dalam putusan MK terhadap uji materi Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian (Dalam Penjelasan), tentu di amar putusan MK terhadap frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang kemudian dianggap inkonstitusional, " tegas Fatkhul.

    Putusan MK dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 ini memang secara tegas menyatakan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri wajib mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif. Hal ini sejalan dengan pertimbangan MK yang melihat adanya semangat kesamaan substansi dengan ketentuan dalam TAP MPR nomor VII/MPR/2000.

    MK berargumen bahwa kedua ketentuan tersebut sama-sama menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar kepolisian setelah resmi mengundurkan diri. Jabatan yang mengharuskan proses ini adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian, sebagaimana dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Lebih lanjut, MK juga menilai bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ambiguitas dan ketidakjelasan norma hukum. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menghapus frasa tersebut demi kepastian hukum.

    putusan mk polisi jabatan sipil uu polri fatkhul muin untirta
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pasaman dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Koto Alam Salareh Aia, Agam
    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar
    Polsek Cikampek dan Kades Kertawaluya Kawal Langsung Evakuasi Mesin dan Cabin Pesawat GA8 Airvan dari Sawah 
    Dapur Umum Posko Aia Dingin Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
    Titiek Soeharto Kunjungi Dapur Umum Posko V Polda Sumbar, Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk Korban Bencana

    Ikuti Kami