OPINI - Tata kelola koperasi di Indonesia telah mengalami proses panjang “evolusi” sejak era kolonisasi. Awalnya, konsep kebijakan ini diciptakan secara terbatas oleh pemerintah kolonial sebagai sarana untuk mengendalikan ekonomi rakyat.
Pasca dekolonisasi hingga di era Indonesia modern saat ini, Pemerintah terus mendorong penyempurnaan “reformasi” Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun dari masa ke masa, tata kelola koperasi terus saja terjebak di dalam kompleksitas rumit birokrasi seperti; ketidak-cakapan manajerial hingga kerumitan penciptaan strategi permodalan mandiri. Kompleksitas inilah yang kemudian menyebabkan penurunan drastis jumlah koperasi aktif dari sekitar 209.448 unit pada tahun 2013 menjadi lebih rendah pada 2023 dengan kontribusi langsung terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang masih di bawah 5 persen.
Pada satu sisi, Pemerintah telah berhasil menyalurkan anggaran yang signifikan melalui berbagai program pembinaan dan dana bergulir, namun hasilnya masih berbanding terbalik dengan rendahnya minat masyarakat akibat kurangnya edukasi, akses teknologi dan manfaat nyata bagi para anggota. Koperasi terus dianggap hanya sebagai entitas formal tanpa dampak ekonomi substantif.
Di tingkat lokal, khususnya Provinsi DKI Jakarta, pengelolaan koperasi hingga saat ini memiliki kecenderungan pola yang serupa, namun memiliki potensi yang lebih besar dalam mendukung kesejahteraan 11 juta penduduk yang tersebar di enam wilayah kota/kabupaten administratif—Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu—meliputi 267 kelurahan, sekitar 3.000 RW dan 32.307 RT. Koperasi di Jakarta melalui program simpan-pinjamnya cukup berhasil dalam meningkatkan akses keuangan mikro bagi UMKM, menciptakan lapangan kerja serta mengurangi pengangguran meskipun dampaknya masih terfragmentasi dan memerlukan integrasi yang lebih baik untuk mencapai pemberdayaan ekonomi yang inklusif bagi masyarakat urban yang heterogen.
Namun kemudian, ada yang menarik dari salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto, yaitu peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tonggak kemandirian ekonomi rakyat. Lebih dari 80.081 unit KDMP telah terbentuk di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai distribusi, menurunkan harga kebutuhan pokok dan meningkatkan nilai tambah produk lokal melalui koperasi desa/kelurahan. Program ini menekankan ketahanan ekonomi sosial masyarakat, di mana KDMP menjadi instrumen utama untuk memperkuat perekonomian dari tingkat akar rumput.
Melihat Jakarta dengan segala kompleksitas struktur administrasinya yang unik, termasuk tingkat kepadatan penduduk dan heterogenitas sosial-ekonominya, maka implementasi KDMP di Jakarta membutuhkan pendekatan yang lebih inovatif jika dibandingkan dengan provinsi lain, seperti; integrasi teknologi digital untuk manajemen rantai pasok dan kolaborasi dengan sektor swasta untuk mengatasi tantangan urban seperti kemacetan distribusi dan akses pasar. Pendekatan ini tidak hanya sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kota besar, tetapi juga berpotensi menjadi model percontohan bagi provinsi lain di Indonesia, di mana KDMP dapat diadaptasi guna mendukung program-program prioritas seperti makan bergizi gratis dan cek kesehatan gratis. Langkah ini akan mempercepat pencapaian hasil terbaik dalam pembangunan yang inklusif tersebut.
Sebuah inisiatif desain miniatur sederhana kemudian tercetus dari Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta (IKALUM FT-UMJ). Struktur IKALUM FT-UMJ yang mewakili hirarki organisasi tertinggi dapat mewadahi Ikatan alumni dari enam jurusan; Teknik Sipil, Elektro, Kimia, Mesin, Informatika, dan Arsitektur.
Dalam desain sistem tata kelola koperasi yang sempurna untuk diaplikasikan di Jakarta, model berjenjang ini dapat diadaptasi, dimana Koperasi IKALUM FT-UMJ sebagai koperasi sekunder dapat berfungsi untuk mengkoordinasikan, sementara Koperasi IKALUM Sipil, Elektro, Kimia, Mesin, Informatika, dan Arsitektur masing-masing dapat difungsikan sebagai koperasi primer. Model ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan lima himpunan mahasiswa dari jurusan-jurusan tersebut, termasuk simpan pinjam bagi mahasiswa kurang mampu untuk membayar uang kuliah maupun mendukung pinjaman modal bagi alumni, penyediaan alat tulis perkuliahan, modul pembelajaran digital, serta makan bergizi gratis untuk mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar.
Selain itu, kebutuhan lain yang dapat ditambahkan dapat mencakup beasiswa berbasis prestasi, pelatihan keterampilan teknis seperti workshop software engineering atau desain arsitektur berkelanjutan, akses ke laboratorium bersama, program magang industri, dan dukungan psikososial melalui konseling karir, sehingga menciptakan ekosistem pendidikan yang holistik dan berkelanjutan bagi mahasiswa teknik di tengah tantangan ekonomi urban. Simulasi struktur koperasi berjenjang ini dapat direplikasi di seluruh kelurahan DKI Jakarta, dengan setiap kelurahan, RW, dan RT memiliki satu koperasi, sesuai dengan peraturan perkoperasian yang menekankan keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan memiliki legalitas status badan hukum.
Berdasarkan data administratif terbaru dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, provinsi ini terdiri dari enam wilayah kota/kabupaten administratif, dengan total 267 kelurahan. Jumlah RW bervariasi, dengan rata-rata 11 per kelurahan, sehingga sekitar 2.937 RW secara keseluruhan sementara RT rata-rata 11 per RW, menghasilkan ±32.307 RT. Dalam struktur ini, Koperasi RT dapat berfungsi sebagai primer dengan anggota warga individu (minimal 25 orang per RT) yang berfokus pada kebutuhan lokal seperti simpan pinjam mikro. Koperasi RW berfungsi sebagai sekunder dengan anggota koperasi RT (minimal tiga per RW) untuk mengkoordinasikan distribusi barang. Koperasi Kelurahan juga berfungsi sebagai sekunder dengan anggota koperasi RW (minimal tiga per kelurahan) mengintegrasikan ke pasar lebih luas. Hasilnya, terdapat ±32.307 koperasi RT primer, ±2.937 koperasi RW sekunder, dan 267 koperasi kelurahan sekunder. Implementasi Prototipe dapat dimulai di satu kelurahan, seperti Cempaka Putih, dengan tahapan sosialisasi, pembentukan, dan evaluasi sebelum replikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang Undang Perkoperasian untuk keberlanjutan.
Kesempurnaan ide koperasi berjenjang ini terletak pada mekanisme distribusi vertikal yang adil dan efisien, di mana koperasi sekunder (RW dan kelurahan) berperan sebagai distributor ke jenjang bawah (RT), memastikan pembagian profit melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan kontribusi anggota—seperti 40% untuk cadangan, 30% untuk anggota, dan 30% untuk pengembangan—sehingga mencegah ketimpangan. Integrasi ke pasar dan distributor dilakukan melalui kemitraan dengan rantai pasok nasional, seperti kolaborasi dengan e-commerce atau pemasok bahan pokok, yang menjaga kestabilan pasokan melalui kontrak jangka panjang dan teknologi blockchain untuk transparansi. Dari keseluruhan sistem ini akan bermuara pada peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat urban.
Inovasi Desain Koperasi Merah Putih Jakarta ini terinspirasi dari miniatur kelembagaan organisasi IKALUM FT-UMJ sebagai kerangka inovatif bagi pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan. Ayo Mari berkolaborasi—alumni, pemerintah, dan masyarakat—untuk mewujudkannya, demi kesejahteraan bersama di Ibu Kota.
Ir. Rijalul Fikri adalah Direktur Eksekutif PT. Jurnalis Indonesia Satu.

Updates.