JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan dalam proses penyaluran bantuan dan pembangunan rumah bagi para korban bencana. Sinergi erat dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, menjadi kunci utama dalam strategi antisipasi dan penindakan praktik tercela ini, yang juga mencakup wilayah terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa pelibatan aparat penegak hukum dalam setiap surat pengajuan dari bupati dan wali kota bukanlah tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap usulan bantuan memiliki landasan hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Inilah kenapa dalam surat pengajuan pimpinan daerah kita mengikutsertakan APH (aparat penegak hukum). Jika pungli dilakukan oleh preman maka ditangani kepolisian, namun jika melibatkan aparat pemerintah maka dilaporkan ke Kajari karena sudah masuk ranah kriminal, " tegas Abdul Muhari saat ditemui di Jakarta, Senin (30/03/2026).
Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons langsung BNPB terhadap adanya dugaan praktik pungutan liar sebesar Rp3 juta yang dilakukan oleh oknum perangkat desa kepada warga penyintas bencana di Desa Tetingi, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Uang haram tersebut diduga dijadikan jaminan oleh perangkat desa agar para penyintas bencana dapat memperoleh rumah hunian tetap beserta lahan yang memadai.
Desa Tetingi sendiri merupakan salah satu wilayah yang merasakan dampak dahsyat banjir bandang pada 26 November 2025. Sebanyak 133 kepala keluarga atau 418 jiwa menjadi korban, dengan catatan 33 rumah hanyut dan 42 rumah lainnya mengalami kerusakan berat, sehingga memerlukan relokasi ke hunian baru yang dibangun pemerintah.
Meskipun demikian, Abdul Muhari mengonfirmasi bahwa hingga kini BNPB belum menerima laporan resmi mengenai praktik pungli dari masyarakat penerima manfaat. Hal ini terjadi di tengah progres positif di mana hampir 99 persen pengungsi yang sebelumnya berlindung di tenda darurat kini telah menempati rumah hunian sementara (huntara).
BNPB telah menempatkan pejabat setingkat Eselon II atau Perwira Tinggi TNI/Polri di lapangan sebagai perpanjangan tangan (PIC) untuk mengawal seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari fase tanggap darurat hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Saya tegaskan lagi, huntara atau huntap itu dibangun oleh pemerintah (pusat). Bukan pemerintah daerah, tapi pemerintah. Baik ini BNPB, kemudian Kementerian PU, dan Kementerian PKP, ini yang membangun fisik huntara dan huntapnya. Pemerintah daerah menyediakan lahannya dan siapa penerimanya, " pungkas Abdul Muhari, menekankan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pembangunan hunian korban bencana. (PERS)

Updates.