Budi Santoso: Indonesia Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung di Australia

    Budi Santoso: Indonesia Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung di Australia
    Menteri Perdagangan, Budi Santoso

    JAKARTA -   Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa produk kaca apung bening (clear float glass) asal Indonesia kini sepenuhnya terbebas dari jerat bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Pemerintah Australia. Keputusan ini, yang saya rasakan sebagai angin segar, membuka lebar pintu ekspor produk unggulan kita ke Negeri Kanguru.

    Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dengan bangga menyatakan bahwa momen ini adalah sinyal penting yang akan memperluas jangkauan ekspor Indonesia di pasar Australia. "Ini adalah hasil kerja keras bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Kami akan terus memastikan industri nasional siap memanfaatkan peluang ini dan memenuhi semua regulasi yang berlaku di Australia dan negara mitra dagang lainnya, " ujar Budi Santoso dalam sebuah keterangan resmi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Keputusan historis ini tertuang dalam penetapan yang diterbitkan oleh Menteri Perindustrian dan Inovasi serta Menteri Sains Australia pada tanggal 30 September 2025. Australia secara resmi mencabut penerapan BMAD atas produk kaca apung bening Indonesia, yang sebelumnya berlaku efektif sejak 10 April 2025.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyambut baik perkembangan positif ini. Menurutnya, hasil akhir ini merupakan terobosan signifikan bagi akses pasar ekspor Indonesia ke Australia. Produk kaca apung bening kita telah dikenai BMAD oleh Australia sejak tahun 2011. "Kami terus mengawal proses penanganan kasus ini secara intensif hingga memperoleh hasil akhir yang menguntungkan bagi industri dalam negeri, " ungkap Tommy.

    Tommy menambahkan, Kemendag akan terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai pihak. "Kami akan terus menjalin koordinasi erat dengan asosiasi, eksportir, serta perwakilan perdagangan di Australia untuk memastikan pemanfaatan optimal dari hasil positif ini dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar Australia, " katanya.

    Sebelumnya, penyelidikan revocation review terhadap penerapan BMAD atas produk kaca apung bening asal Indonesia memang telah dimulai sejak 10 April 2025. Inisiatif ini muncul atas permohonan dari salah satu eksportir Indonesia. Berdasarkan laporan akhir dari Komisi Anti-Dumping Australia (Australia Anti-Dumping Commission) pada 9 September 2025, terungkap fakta penting bahwa Oceania Glass, yang merupakan satu-satunya produsen kaca apung bening di Australia, telah menghentikan produksinya sejak 6 Maret 2025.

    Komisi tersebut juga menyimpulkan bahwa kecil kemungkinan perusahaan tersebut akan melanjutkan produksinya dalam waktu dekat. Berbekal temuan ini, otoritas Australia mengambil kesimpulan bijak bahwa pencabutan BMAD tidak akan lagi menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian material yang sebelumnya menjadi alasan penerapan bea masuk tersebut.

    Di sisi lain, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan, turut menyampaikan apresiasinya yang mendalam terhadap keputusan ini. Ia meyakini bahwa hasil positif ini akan semakin memperkuat daya saing industri kaca Indonesia. "Kaca apung bening merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia yang banyak digunakan dalam sektor konstruksi Australia. Diharapkan ini semakin memperkuat ekspor Indonesia ke Australia untuk produk ini, " jelas Yustinus.

    Performa ekspor produk kaca apung bening Indonesia (dengan kode HS 7005.29 dan 7006.00) ke Australia menunjukkan tren positif yang mencolok. Pada periode Januari-Agustus 2025, tercatat peningkatan signifikan sebesar 410 persen, melonjak menjadi 643, 8 ribu dolar AS, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 126, 2 ribu dolar AS. Sebagai perbandingan, total ekspor sektor ini pada tahun 2024 tercatat sebesar 168, 04 ribu dolar AS. (PERS

    ekspor perdagangan internasional industri bea masuk australia kaca
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa...

    Artikel Berikutnya

    Presiden Prabowo Pimpin HUT ke-80 TNI: Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Waketum Kadin Yugi Prayanto di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
    Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Pengerjaan Perehaban Rumah Layak Huni, Capai Progres 55% di Hari ke-14
    Bangun Budaya Integritas, Lapas Kelas IIB Slawi Sosialisasikan Anti Gratifikasi kepada Pengunjung
    Kegiatan Patroli Polsek Banyusari dan Pol PP Pengamanan Hari Santri Nasional Tahun 2025
    Hari Santri 2025 Di Klaten: Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia  

    Ikuti Kami