HUKUM - Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada berbagai jabatan yang lazimnya diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) kini kembali mengemuka. Perhatian serius diarahkan pada perlunya menyempurnakan mekanisme dan regulasi yang ada agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebuah kajian terbaru menggarisbawahi urgensi langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi institusi tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah fundamental yang direkomendasikan adalah inisiatif Polri untuk melakukan inventarisasi secara komprehensif terhadap seluruh jabatan. Inventarisasi ini mencakup jabatan internal Polri maupun yang berada di luar institusi namun saat ini dijabat oleh anggota Polri. Pentingnya proses ini terletak pada upaya menciptakan kejelasan mengenai jenis, fungsi, serta relevansi dari setiap jabatan tersebut terhadap tugas pokok dan kewenangan kepolisian yang sesungguhnya.
Selain itu, pemetaan lembaga-lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan bersinggungan dengan Polri juga menjadi krusial. Dengan pemetaan ini, diharapkan pola kerja sama antara Polri dengan instansi-instansi di luar Polri dapat ditingkatkan efektivitasnya dan disesuaikan dengan kerangka hukum yang berlaku. Selama ini, penempatan anggota Polri di luar struktur memang telah diatur, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Polri dan penugasan pada jabatan sipil, implementasi aturan tersebut membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Sejatinya, kedudukan dan kewenangan Polri telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, terutama pada Pasal 28 ayat (3) yang menguraikan mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Namun, agar aturan ini dapat berjalan optimal, diperlukan penjabaran teknis dan pedoman tata kelola yang lebih detail, seiring dengan perkembangan regulasi dan dinamika hubungan antarinstansi yang terus berubah.
Pada dasarnya, secara hukum, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tetap dianggap sah asalkan didasarkan pada permintaan resmi dari instansi terkait dan telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya evaluasi dan perbaikan kebijakan ini, diharapkan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat berjalan lebih terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta secara signifikan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (PERS)
Balikpapan, 20 September 2026
Dr. Rozikin, SH., MH (Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Balikpapan)

Updates.