MANADO – Upaya penataan warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara membuahkan hasil signifikan. Kantor Imigrasi Bitung sukses mendata sebanyak 633 subjek yang teridentifikasi sebagai 'Persons of the Filipino Descents' (PFDs) pada tahap awal.
"Data ini menjadi dasar validasi nasional, " ungkap Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani, di Manado, Senin (27/10/2025). Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, 237 orang telah melalui proses verifikasi oleh Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi lanjutan yang melibatkan Pemerintah Kota Bitung.
Untuk memastikan kelancaran proses, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut telah merampungkan Standar Operasional Pendataan dan Penanganan (SOPAP) khusus PFDs. SOP ini akan menjadi panduan bagi seluruh satuan kerja di lapangan.
Pendataan lebih lanjut dijadwalkan akan segera bergulir, tidak hanya di Bitung tetapi juga meluas hingga Kabupaten Minahasa Utara. Inovasi melalui pemanfaatan aplikasi digital pendataan yang dikembangkan secara internal diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses ini.
"Proses ini direncanakan mulai awal November 2025, " ujar Ramdhani, memberikan gambaran jadwal pelaksanaan.
Penerbitan paspor bagi warga PFDs yang telah terverifikasi dipandang sebagai langkah konkret pemerintah untuk penyelesaian masalah yang berlandaskan prinsip kemanusiaan serta penguatan identitas hukum mereka.
"Imigrasi Sulut berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan kebijakan lintas sektoryang berlandaskan kemanusiaan, kedaulatan negara, dan diplomasi bilateral yang konstruktif, " tegas Ramdhani.
Perkembangan ini dilaporkan langsung oleh Kakanwil Ramdhani dalam 'Rapat Finalisasi Pembentukan Desk Penanganan Persons of the Filipino Descents (PFDs) dan Persons of the Indonesian Descents (PIDs)' yang berlangsung di Hotel The Westin Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Kemenko Polhukam Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Agato Simamora, dihadiri pula perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga strategis.
Menyikapi pentingnya koordinasi, Agato Simamora menekankan perlunya pembentukan 'Desk Koordinasi Nasional'. Desk ini nantinya akan diformalkan menjadi Komite Koordinasi Nasional, sebuah wadah yang berfungsi menyinergikan kebijakan antar-kementerian sekaligus menjadi contoh kerja sama bilateral Indonesia–Filipina dalam menangani isu kewarganegaraan ganda dan 'stateless person'.
Seluruh warga yang terverifikasi wajib melalui proses clearance dari BIN, BNPT, dan Dukcapil sebelum dokumen resmi diterbitkan. Komite ini diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam mensinergikan kebijakan hukum, keimigrasian, dan kemanusiaan, memastikan setiap warga keturunan Filipina–Indonesia mendapatkan kepastian hukum, perlindungan hak, serta akses setara terhadap pelayanan publik tanpa diskriminasi. (PERS)

Updates.