JAKARTA - Ketegangan menyelimuti Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi memutuskan untuk melaporkan salah satu hakimnya, Arsul Sani, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini berakar pada dugaan kuat bahwa ijazah program doktor yang dimiliki oleh Arsul Sani tidaklah sah atau diduga palsu.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu, " ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Betran Sulani menekankan betapa krusialnya integritas akademik bagi seorang Hakim MK. Gelar doktor, yang menjadi salah satu syarat utama, haruslah terjamin kebenarannya demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut. Ia merasa terpanggil untuk bertindak demi menjaga marwah konstitusi.
"Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian, " tegasnya.
Aliansi tersebut tidak datang dengan tangan kosong. Sejumlah bukti, termasuk pemberitaan mengenai penyelidikan otoritas antikorupsi Polandia terhadap universitas tempat Arsul Sani menempuh program doktor, turut diserahkan sebagai penguat laporan. Universitas tersebut kini tengah diselidiki terkait legalitas kampus, di mana Arsul Sani diketahui meraih gelar S3 pada tahun 2023.
"Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023, " jelas Betran.
Menanggapi tudingan tersebut, Arsul Sani sendiri memilih untuk tidak memperpanjang persoalan. Ia menyatakan bahwa dirinya terikat kode etik sebagai hakim untuk tidak berpolemik. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa isu ini juga sedang dalam penanganan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK, " tuturnya saat dihubungi terpisah. (PERS)

Updates.