JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdullah, melayangkan desakan serius agar jajaran jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dijatuhi sanksi tegas. Hal ini menyusul munculnya polemik hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu, yang menurut Abdullah, melibatkan campur tangan pihak kejaksaan.
Abdullah menyoroti tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta stafnya yang menerbitkan surat yang dianggap mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri Medan terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Lebih jauh, ia menuding adanya propaganda yang dilancarkan untuk menuding Komisi III DPR RI telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
"Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas, " tegas Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (02/04/2026).
Ia secara gamblang menyatakan bahwa kasus ini menjadi cerminan nyata dari fenomena aparat penegak hukum yang cenderung antikritik. Di era keterbukaan informasi dan demokrasi yang semestinya ditegakkan, Abdullah berpendapat bahwa budaya seperti ini sudah tidak lagi relevan untuk dipertahankan oleh para pejabat publik.
"Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan, " ungkapnya.
Menyikapi situasi ini, Abdullah kembali menekankan pentingnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengambil langkah konkret. Ia mendesak adanya peningkatan kapasitas para jaksa secara merata. Jika tidak, ia khawatir akan muncul lebih banyak kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh jaksa, yang pada akhirnya akan menggerus integritas institusi Kejaksaan Agung.
"Dalam jangka panjang, masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif, " pungkasnya, menekankan dampak luas dari masalah ini terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (PERS)

Updates.