SOLOK - Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus hukum yang tengah bergulir, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Jadi, tidak ada istilah melakukan intervensi. Komisi III DPR menggunakan haknya untuk mengawasi pelaksanaan suatu hukum, ” tegas Wamenko Otto Hasibuan saat ditemui di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Kamis (02/04/2026).
Pernyataan ini disampaikan Otto Hasibuan sebagai respons atas beberapa penegakan kasus hukum yang belakangan ini menjadi perhatian luas masyarakat. Beberapa kasus yang dimaksud antara lain perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, serta kasus narkotika yang melibatkan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal.
Otto Hasibuan memandang bahwa aspirasi warga negara yang mengadu ke Komisi III DPR RI demi mencari keadilan adalah sebuah tindakan yang sah dan patut dihargai. Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya bagi para penegak hukum untuk tetap teguh pada pendirian jika mereka merasa telah menempuh jalur yang benar dalam menjalankan tugasnya.
“Tapi, kalau (penegak hukum) sudah merasa benar ya dipertahankan. Jadi, tidak ada masalahnya. Namun, jangan sampai kita berpikir penegak hukum ini diintervensi oleh DPR, itu saling pengawasan atau check and balance, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan memberikan pesan penting agar dalam setiap proses penegakan hukum, tidak terjadi miscarriage of justice atau kekeliruan peradilan. Ia menggarisbawahi bahwa kesalahan fatal semacam itu bisa berakibat pada orang yang tidak bersalah justru dinyatakan bersalah.
Perhatian khusus terhadap hal ini juga datang dari Presiden Prabowo, yang memberikan atensi besar agar kekeliruan dalam penegakan hukum dapat dihindari. “Jangan sampai ada orang yang tidak bersalah, tapi dinyatakan bersalah. Itu atensi dari Presiden langsung kepada saya, ” ungkapnya.
Apabila kekeliruan atau kesalahan memang terjadi dalam proses penegakan hukum, Wamenko Otto Hasibuan menekankan perlunya institusi penegak hukum untuk segera melakukan perbaikan internal. Hal ini penting untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan publik yang mungkin tergerus akibat kesalahan tersebut.
“Soal bagaimana proses itu berjalan, itu saya kira institusinya yang harus berbenah diri, ” tutup Otto Hasibuan. (PERS)

Updates.