JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

    JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar

    Jateng - Kasus korupsi yang menyeret nama Gus Yazid dan sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/11/2025).

     

    Dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.

     

    Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu mengungkap berbagai fakta dan aliran dana yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.

    Awal Mula Kasus

     

    Dikutip dari TribunJateng.com, kasus ini bermula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716, 20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

     

    PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah tersebut dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan harga Rp237 miliar.

     

    Namun, tanah tersebut ternyata merupakan milik Kodam IV Diponegoro dan tidak dapat dikuasai oleh PT CSA. Pembelian tanah ini dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan).

     

    Mereka diduga melakukan kongkalikong sehingga uang negara yang dikeluarkan untuk pembelian tanah tersebut diselewengkan. (*)

    semarang jateng
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wako Bukittinggi Serahkan LKPJ 2025 ke BPK, Jaminan Akuntabilitas Keuangan
    Rudem Hadiri Upacara HUT ke-523 Kabupaten Demak, Pererat Sinergi dan Kebersamaan
    Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Menginap di Rumah
    Jelang Hari Paskah Prajurit Yonif TP 810/BEM Gelar Karya Bhakti di Gereja Paroki Sang Penebus
    Pangdam XXIV/MT Ukir Prestasi, Letjen TNI Lucky Avianto Resmi Dilantik sebagai Pangkogabwilhan III

    Ikuti Kami