Kemenimipas Ungkap Potensi Lahan 'Idle' untuk Ketahanan Pangan Napi

    Kemenimipas Ungkap Potensi Lahan 'Idle' untuk Ketahanan Pangan Napi
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto

    JAKARTA - Sejak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berintegrasi dalam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sektor ketahanan pangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menunjukkan geliat yang signifikan. Inisiatif ini merupakan buah arahan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menempatkan kedua program tersebut sebagai elemen krusial dalam pembinaan warga binaan.

    Puncak dari upaya ini terlihat pada Kamis, 15 Januari 2026, saat Kemenimipas sukses menggelar panen raya serentak di seluruh Indonesia. Komoditas yang dipanen meliputi hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Sektor pertanian dan perkebunan berhasil membukukan 99.930 kg dari berbagai jenis tanaman seperti padi, jagung, holtikultura, singkong, dan kelapa. Sementara itu, sektor peternakan menyumbang 4.019 kg dari ayam pedaging, ayam petelur, ayam kampung, bebek, kambing, dan domba. Sektor perikanan tak kalah mengesankan dengan total 19.608 kg ikan lele, nila, patin, gurame, mujaer, serta udang vaname. Secara keseluruhan, panen raya serentak ini menghasilkan 123.557 kg.

    Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipilih sebagai proyek percontohan utama untuk kegiatan pembinaan ketahanan pangan dan UMKM. Menteri Agus Andrianto mengungkapkan bahwa gagasan ini lahir dari evaluasi mendalam setelah menjabat. Ia menemukan adanya potensi besar dari lahan-lahan aset negara yang sebelumnya tidak dimanfaatkan secara optimal.

    “Kami membangun ketahanan pangan kan kita selaraskan antara temuan-temuan yang kami inventarisasi pada saat awal kami menjabat. Banyak temuan lahan idle, ” ujar Menteri Agus saat ditemui di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Terbuka Nusakambangan, Selasa (10/2/2026).

    Salah satu contoh konkret yang diungkapkan Menteri Agus adalah kondisi Pulau Nusakambangan, di mana lahan-lahan yang seharusnya steril justru berpotensi digarap oleh masyarakat pesisir karena kurangnya pengawasan. Hal ini mendorong Menteri Agus untuk merancang program yang memanfaatkan lahan-lahan tak terpakai tersebut menjadi sarana pendukung pembinaan narapidana, sejalan dengan program ketahanan pangan dan pemberdayaan UMKM.

    Menteri Agus menekankan pentingnya dampak nyata dari kegiatan pembinaan ini. Ia berharap produk ketahanan pangan dan UMKM yang dihasilkan oleh narapidana tidak hanya menjadi pajangan seremonial, tetapi mampu menembus pasar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri dan keseriusan narapidana dalam pelatihan keterampilan, serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan mereka.

    “Kami menyelaraskan dengan arah kebijakan Bapak Presiden, karena beliau sangat fokus terhadap masalah ketahanan pangan, ” jelas Menteri Agus, merujuk pada berbagai program nasional yang sejalan. Ia menambahkan, “Artinya kita menyelaraskan antara tugas yang kita emban sehari-hari dengan kondisi yang ada. Kemudian kita selaraskan dengan arah bijak beliau. Ya dengan harapan walaupun kecil, kita setidaknya sudah memberikan kontribusi untuk menyiapkan ketahanan pangan ke dalam lapas.”

    Untuk memastikan serapan hasil panen, Menteri Agus menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan mitra atau vendor bahan makanan di lapas untuk menyerap beragam hasil dari kegiatan ketahanan pangan. Minimal 5 persen dari kebutuhan bahan makanan lapas dan rutan harus dipenuhi dari produk ketahanan pangan yang dikerjakan oleh warga binaan.

    “Tak cuma Nusakambangan, tapi SAE di Lapas Kendal dan semua lapas dan rutan sudah melaksanakan kegiatan ketahanan pangan, yang hasilnya wajib dibeli mitra penyedia bahan makanan. Minimal (vendor penyedia makanan menyerap) 5 persen atas produk ketahanan pangan yg dikerjakan lapas dan rutan, ” tegas Menteri Agus.

    Dalam hal pengadaan bahan makanan, Menteri Agus juga mengimbau agar vendor memprioritaskan pengusaha lokal di sekitar wilayah lapas, guna menggerakkan roda ekonomi daerah. Jika hasil panen tidak mencukupi, barulah vendor diperbolehkan mencari pasokan dari luar.

    Lebih lanjut, Menteri Agus mendorong agar jangkauan pemasaran produk ketahanan pangan diperluas, termasuk untuk menyuplai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis (SPPG MBG), pasar tradisional dan modern, hingga penjualan langsung ke masyarakat.

    “Kemudian kalau (hasil ketahanan pangan) lebih, kan sekarang ada SPPG begitu banyak, tentunya bisa diserap pasar, dan kalau lebih juga bisa diserap ke masyarakat. Ini salah satu upaya kita untuk setidaknya memberikan kesiapan kepada warga binaan pemasyarakat kita, dan masyarakat untuk berkolaborasi bersama-sama memberikan kontribusi untuk mewujudkan upaya menjadi apa yang menjadi... kan mataharinya Pak Presiden, jadi Pak Presiden arahnya ke mana, kita harus ke sana, ” papar Menteri Agus.

    Selain ketahanan pangan, produk UMKM buatan narapidana juga dioptimalkan pemasarannya melalui media massa, media sosial lapas/rutan, hingga acara Indonesian Prisons Products and Art Festival (IPPA Fest) yang menjadi ajang pameran produk UMKM narapidana se-Indonesia.

    Menteri Agus menegaskan bahwa hasil penjualan produk ketahanan pangan dan UMKM akan dirasakan langsung oleh narapidana dalam bentuk premi. Premi ini dapat menjadi modal awal bagi mereka saat bebas, sehingga dapat memulai hidup yang lebih baik.

    “Tanggungjawab pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan bukan hanya Kemenimipas saja. Komunitas sosial juga punya tanggung jawab yang sama. Kami di Pemasyarakatan membina lewat berbagai bentuk kegiatan yang bisa melibatkan kontribusi warga binaan. Tentunya warga binaan yang berstatus Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dalam Bimbingan Kerja, ” sebut Menteri Agus.

    Beliau menambahkan, “Tentu saja agar mereka (napi) punya skill (keterampilan), dan siap menjalankan aktivitas sebagai individu pada umumnya di tengah masyarakat.”

    Imbauan partisipasi komunitas sosial ini juga selaras dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperkenalkan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

    Di sisi lain, Menteri Agus melihat adanya manfaat positif bagi para pegawai Ditjenpas, terutama yang bertugas di lapas. Program ketahanan pangan dan UMKM ini dapat menjadi inspirasi bagi mereka dalam mempersiapkan masa pensiun, membekali mereka dengan ilmu dan pilihan kegiatan usaha.

    “Sisi Posistif bagi internal adalah menyadarkan pegawai untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi pensiun dengan mengamati, meniru, memodifikasi berbagai program ketahanan pangan dan UMKM di lapas dan rutan yang ada, ” pungkas Menteri Agus. (PERS) 

    ketahanan pangan umkm lapas pembinaan napi kemenimipas agus andrianto nusakambangan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    BGN Wajibkan Dapur Gizi Serap Hasil Kebun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Batujaya Sambangi Scurity Bank Mandiri Unit Batujaya
    Wujud Pelayanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Takziah dan Hadir di Pemakaman Warga Yang Meninggal
    Lapas Waingapu Gotong Royong Bersihkan Makam Sambut Ramadhan
    Harga Pangan di Morowali Masih Relatif Stabil, Hasil Pengecekan Sat Reskrim Polres Morowali
    Kunjungan Kerja Wakapolres Karawang beserta PJU Polres Karawang ke Mako Polsek Batujaya Polres Karawang

    Ikuti Kami